• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Walhi Laporkan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra ke Kejaksaan Agung

by Redaksi MS
4 Juli 2025
in News, Sultra
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dok

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025).

Langkah hukum ini merupakan bagian dari laporan nasional Walhi terhadap 29 korporasi yang diduga merusak lingkungan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi sumber daya alam.

Kelima perusahaan tambang nikel di Sultra yang masuk dalam daftar laporan tersebut adalah: PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Trias Agung dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan-perusahaan ini masing-masing beroperasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Kabaena (Kabupaten Bombana), Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan), dan Desa Torobulu (Konawe Selatan).

BeritaTerkait

Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

Bupati Kolaka: Smelter Merah Putih Ceria Corp Jadi Tonggak Sejarah Industri Hijau

Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan.

Ia menyebut praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” ujar Andi Rahman dalam pernyataan resminya dikutip Sabtu (5/7/2025).

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp200 Triliun

Kepala Divisi Kampanye Walhi Eksekutif Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Walhi Nasional dan lima kantor eksekutif daerah, yakni Walhi Sultra, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, dan Walhi Jawa Tengah.

Menurut Fanny, indikasi korupsi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh 29 korporasi, termasuk lima di Sultra, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 triliun. Kerugian tersebut meliputi hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, konflik sosial, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar.

“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang nyaris tidak bisa dipulihkan. Kami berharap Kejaksaan Agung segera memproses kasus-kasus ini. Hingga kini, Walhi telah melaporkan total 76 korporasi ke Kejagung,” tegas Fanny.

Laporan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak lagi mengabaikan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil di Indonesia.

Walhi mendesak penegak hukum untuk memproses seluruh laporan secara transparan dan menjerat pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan korupsi SDA. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlinePertambangan NikelSulawesi TenggaraWALHI

Related Posts

Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

5 Juli 2025
Bupati Kolaka: Smelter Merah Putih Ceria Corp Jadi Tonggak Sejarah Industri Hijau

Bupati Kolaka: Smelter Merah Putih Ceria Corp Jadi Tonggak Sejarah Industri Hijau

5 Juli 2025
Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

5 Juli 2025
Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

5 Juli 2025
Wamen Stella Christie Dorong Kampus di Kendari Perkuat Hilirisasi Riset dan Inovasi IoT

Wamen Stella Christie Dorong Kampus di Kendari Perkuat Hilirisasi Riset dan Inovasi IoT

5 Juli 2025
Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

5 Juli 2025
Next Post
Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Discussion about this post

Recommended

Realisasi Pendapatan Daerah Sultra 2024 Tembus Rp4,918 Triliun

Realisasi Pendapatan Daerah Sultra 2024 Tembus Rp4,918 Triliun

2 minggu ago
100 Hari Kinerja Gubernur ASR dan Wagub Hugua: Seberapa Puas Masyarakat Sultra?

100 Hari Kinerja Gubernur ASR dan Wagub Hugua: Seberapa Puas Masyarakat Sultra?

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version