• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Walhi Laporkan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra ke Kejaksaan Agung

by Redaksi MS
4 Juli 2025
in News, Sultra
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dok

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025).

Langkah hukum ini merupakan bagian dari laporan nasional Walhi terhadap 29 korporasi yang diduga merusak lingkungan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi sumber daya alam.

Kelima perusahaan tambang nikel di Sultra yang masuk dalam daftar laporan tersebut adalah: PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Trias Agung dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan-perusahaan ini masing-masing beroperasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Kabaena (Kabupaten Bombana), Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan), dan Desa Torobulu (Konawe Selatan).

BeritaTerkait

RKAB Perusahaan Tambang akan Dievaluasi per Tahun

Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Arab Saudi: Investasi USD27 Miliar Disepakati

Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan.

Ia menyebut praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” ujar Andi Rahman dalam pernyataan resminya dikutip Sabtu (5/7/2025).

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp200 Triliun

Kepala Divisi Kampanye Walhi Eksekutif Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Walhi Nasional dan lima kantor eksekutif daerah, yakni Walhi Sultra, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, dan Walhi Jawa Tengah.

Menurut Fanny, indikasi korupsi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh 29 korporasi, termasuk lima di Sultra, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 triliun. Kerugian tersebut meliputi hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, konflik sosial, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar.

“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang nyaris tidak bisa dipulihkan. Kami berharap Kejaksaan Agung segera memproses kasus-kasus ini. Hingga kini, Walhi telah melaporkan total 76 korporasi ke Kejagung,” tegas Fanny.

Laporan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak lagi mengabaikan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil di Indonesia.

Walhi mendesak penegak hukum untuk memproses seluruh laporan secara transparan dan menjerat pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan korupsi SDA. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlinePertambangan NikelSulawesi TenggaraWALHI

Related Posts

Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Arab Saudi: Investasi USD27 Miliar Disepakati

Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Arab Saudi: Investasi USD27 Miliar Disepakati

5 Juli 2025
Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

5 Juli 2025
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Resmi Jabat Kajati Sultra

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Resmi Jabat Kajati Sultra

4 Juli 2025
Jejak Kebudayaan Buton Utara: Warisan Tak Ternilai yang harus Dilestarikan

Jejak Kebudayaan Buton Utara: Warisan Tak Ternilai yang harus Dilestarikan

3 Juli 2025
Penataan Kawasan Kumuh di Teluk Kendari Diusulkan Jadi Program Nasional

Penataan Kawasan Kumuh di Teluk Kendari Diusulkan Jadi Program Nasional

2 Juli 2025
Gubernur ASR Apresiasi Soliditas Polri dan TNI Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Sultra

Gubernur ASR Apresiasi Soliditas Polri dan TNI Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Sultra

1 Juli 2025
Next Post
Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Discussion about this post

Recommended

Sulteng Bidik Investasi Rp 162,57 Triliun pada 2025, Sultra Bagaimana?

Sulteng Bidik Investasi Rp 162,57 Triliun pada 2025, Sultra Bagaimana?

3 bulan ago
Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version