News Sultra
Home / Sultra / Walhi Laporkan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra ke Kejaksaan Agung

Walhi Laporkan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra ke Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dok

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025).

Langkah hukum ini merupakan bagian dari laporan nasional Walhi terhadap 29 korporasi yang diduga merusak lingkungan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi sumber daya alam.

Kelima perusahaan tambang nikel di Sultra yang masuk dalam daftar laporan tersebut adalah: PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Trias Agung dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan-perusahaan ini masing-masing beroperasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Kabaena (Kabupaten Bombana), Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan), dan Desa Torobulu (Konawe Selatan).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Ia menyebut praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” ujar Andi Rahman dalam pernyataan resminya dikutip Sabtu (5/7/2025).

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp200 Triliun

Kepala Divisi Kampanye Walhi Eksekutif Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Walhi Nasional dan lima kantor eksekutif daerah, yakni Walhi Sultra, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, dan Walhi Jawa Tengah.

Menurut Fanny, indikasi korupsi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh 29 korporasi, termasuk lima di Sultra, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 triliun. Kerugian tersebut meliputi hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, konflik sosial, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang nyaris tidak bisa dipulihkan. Kami berharap Kejaksaan Agung segera memproses kasus-kasus ini. Hingga kini, Walhi telah melaporkan total 76 korporasi ke Kejagung,” tegas Fanny.

Laporan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak lagi mengabaikan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil di Indonesia.

Walhi mendesak penegak hukum untuk memproses seluruh laporan secara transparan dan menjerat pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan korupsi SDA. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

05

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits