JAKARTA, Mediasultra.com – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Menurut Prasetyo, Presiden telah mengambil keputusan sekaligus menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian itu.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers tersebut.
Keppres Sempat Dilaporkan Masih Diproses
Perjalanan keputusan ini sempat tercatat dalam dua tahap pada hari yang sama. Pada Rabu pagi, Prasetyo menyampaikan kepada wartawan bahwa Keppres pemberhentian Listyo masih dalam proses. Laporan itu dimuat Investor Daily pada pukul 11:18 WITA dan juga diberitakan Kompas.com.
“Sedang diproses Keppres-nya (pemberhentian Listyo),” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rabu pagi itu. Pada tahap tersebut, Prasetyo belum membeberkan kapan Keppres akan diteken Presiden maupun siapa calon pengganti Listyo di KSP.
Pernyataan itu kemudian berkembang pada jumpa pers siang harinya, ketika Prasetyo memastikan Keppres tersebut sudah ditandatangani Presiden. Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika tersebut, dan menyebut ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Istana Sebut Makar, Bareskrim Tetap pada Tiga Pasal
Dalam jumpa pers yang sama, Istana menyampaikan penilaian yang lebih keras atas perbuatan yang didugakan kepada Listyo dan dua tersangka lainnya. Bloomberg Technoz melaporkan Prasetyo menyebut aktivitas tersebut sebagai makar yang membahayakan negara.
“Kita anggap sebagai makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara,” ujar Prasetyo, seperti dikutip Bloomberg Technoz.
Penilaian itu perlu dibedakan dari dakwaan hukum yang sedang berjalan. Hingga kini, Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan tiga pasal: Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang yang sama, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Tidak ada pasal makar dalam dakwaan tersebut.
Dengan kata lain, sebutan makar adalah penilaian politik Istana atas perbuatan yang didugakan, bukan pasal yang didakwakan penyidik. Ketiga tersangka pun masih berstatus tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan perkara ini belum diuji di pengadilan.
Baru Sebulan Menjabat KSP
Pemberhentian ini mengakhiri masa jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang baru berjalan sekitar satu bulan. Presiden Prabowo melantik Listyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman.
Pengangkatan itu ditetapkan melalui Keppres Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, Listyo juga digantikan sebagai Kapolri oleh Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026.
Sehari sebelum pemberhentian diumumkan, posisi Listyo sempat menjadi sorotan. Pada Selasa malam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas pengganti Listyo dan masih memfokuskan pada penegakan hukum. Menurut Yusril, jabatan itu untuk sementara bisa diisi pelaksana tugas atau Sekretaris Utama KSP.
Pengganti Masih Simpang Siur
Hingga berita ini ditulis, sosok pengganti definitif Listyo belum diumumkan Istana. Satu laporan menyebut Presiden menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan untuk mengisi kekosongan sementara.
Latar belakang pemberhentian ini adalah penetapan tersangka oleh Bareskrim pada Selasa malam, 3 November 2026. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan Listyo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti. Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidikan masih berada pada tahap awal, dan Bareskrim belum membeberkan secara terperinci peran masing-masing tersangka.MS Network

Comment