JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 001.SK.LMKN.IV.2026 yang diteken Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan.
Dalam aturan baru tersebut, LMKN mencabut Surat Keputusan Nomor: 019.SK.LMKN.XII/2025 yang sebelumnya menjadi dasar distribusi royalti tahun 2025.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan distribusi royalti yang selama ini masih menghadapi kendala data penggunaan musik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya, Senin (20/4/2026).
Senada dengan itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini.
Menurutnya, kualitas data menjadi kunci utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik.
“Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet).
Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti akan dibagikan langsung sesuai penggunaan. Sementara bagi yang tidak, digunakan pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, dan UPA.
UPA sendiri merupakan skema distribusi pelengkap untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data.
Namun, LMKN menetapkan batasan tegas: anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data, tidak akan lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.
Selain itu, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai kategori pengguna komersial.
Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment