KENDARI – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang senilai Rp3,5 miliar mengguncang Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mantan Direktur Utama Perumda Utama Sultra periode 2019–2024 berinisial LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra.
Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026.
LSO diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi di sektor pertambangan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Ferianto, SH., CMLC dari DF & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Sultra yang dinilai profesional hingga menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.
“Untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kami mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap tersangka,” tegasnya, Kamis, 9 April 2026.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Langkah ini dinilai penting sebagai jaminan pengembalian kerugian yang dialami investor.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 179 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana guna melindungi hak korban.
Lebih jauh, kasus ini dinilai berpotensi merusak citra investasi di daerah. Pasalnya, kerja sama yang dilakukan oleh PT Zhejiang New World disebut terjadi karena tersangka saat itu bertindak dalam kapasitas resmi sebagai Direktur Utama BUMD.
“Perbuatan ini tidak hanya merugikan klien kami secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan investor asing terhadap pemerintah daerah Sulawesi Tenggara,” ujar Dedi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong investasi di sektor pertambangan.
Desakan transparansi dan penegakan hukum yang tegas pun menguat, agar kepercayaan investor tidak semakin tergerus.
Polda Sultra hingga saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang ini. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment