JAKARTA — Ambisi besar Indonesia menjadi pusat industri baterai kendaraan listrik dunia kembali dibayangi kritik keras terhadap dampak ekologis industri nikel.
Di Pulau Obi, warga Desa Kawasi menuding ekspansi kawasan industri PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel telah memicu banjir lumpur merah, pencemaran sumber air, hingga kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir.
Ironisnya, di saat warga mengeluhkan bencana ekologis yang terus berulang, perusahaan justru gencar mempromosikan diri sebagai bagian dari industri nikel hijau dan transisi energi rendah emisi.
Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, warga Desa Kawasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian HAM, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta investigasi menyeluruh atas dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di kawasan industri nikel Pulau Obi.
WALHI Maluku Utara mencatat banjir mulai rutin terjadi sejak 2023 dan terus berulang hingga 2025. Pada Juni 2025, Desa Kawasi dan Desa Soligi bahkan diterjang banjir hingga tiga kali dalam sebulan. Air bercampur lumpur merah disebut mencapai ketinggian 1 hingga 3 meter dan meninggalkan endapan lumpur tebal di rumah-rumah warga.
Sedikitnya 199 kepala keluarga terdampak langsung, termasuk perempuan, bayi, dan anak-anak usia sekolah. Aktivitas ekonomi lumpuh total, lahan pertanian rusak, fasilitas umum terdampak, dan sumber air bersih ikut tercemar.
Warga menilai banjir tersebut bukan lagi hanya bencana alam biasa. Mereka menduga perubahan bentang alam akibat pembukaan lahan dan aktivitas tambang skala besar menjadi pemicu utama meningkatnya sedimentasi dan limpasan material tanah ke wilayah permukiman dan pesisir.
“Bagi kami, ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus menghormati hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi sebagaimana disiarkan oleh Walhi, 24 Mei 2026.
Di tengah kritik itu, Harita Nickel justru sedang membangun citra sebagai perusahaan tambang rendah emisi. Dalam laporan media ekonomi nasional, Harita Nickel disebut menjalankan strategi dekarbonisasi menuju target net zero emission 2060.
Perusahaan mengklaim telah mengembangkan teknologi waste heat recovery di fasilitas PT Halmahera Persada Lygend untuk memanfaatkan panas sisa pengolahan nikel menjadi energi operasional. Teknologi itu disebut menyumbang sekitar 73 persen dari total emisi yang berhasil ditekan perusahaan pada 2023.
Selain itu, Harita Nickel juga mempromosikan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), biosolar berbasis bahan hayati, kendaraan listrik operasional, hingga pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan bakar alternatif smelter.
Direktur Health, Safety & Environment Harita Nickel, Tonny Gultom, menyatakan dekarbonisasi menjadi strategi jangka panjang perusahaan agar pertumbuhan bisnis dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan.
Namun bagi WALHI, narasi “nikel hijau” itu justru bertolak belakang dengan realitas di lapangan.
Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional, Faizal Ratuela, menyebut label hijau yang disematkan kepada industri nikel di Pulau Obi tidak lebih dari “kosmetik industri” di tengah kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat sekitar tambang.
“Karpet merah diberikan kepada industri nikel atas nama transisi energi, tetapi warga justru menerima lumpur merah, krisis air bersih, dan kerusakan ruang hidup,” tegasnya.
Polemik di Pulau Obi kini menjadi titik panas pertarungan besar dalam agenda hilirisasi nasional. Di satu sisi, nikel dipuji sebagai masa depan energi bersih dunia. Namun di sisi lain, masyarakat di wilayah tambang mempertanyakan siapa sebenarnya yang menikmati manfaat transisi energi, dan siapa yang harus menanggung beban ekologinya.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa industri hijau tidak cukup hanya diukur dari angka penurunan emisi karbon atau penggunaan teknologi rendah emisi.
Bagi warga di sekitar tambang, ukuran keberlanjutan sesungguhnya adalah ketika hutan tetap terjaga, laut tidak tercemar, sungai tetap bersih, dan ruang hidup masyarakat tidak tenggelam oleh lumpur merah industri tambang. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment