News
Home / News / Rokok Polos Dominasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredarannya

Rokok Polos Dominasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredarannya

Rokok polos. Dok Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa jenis rokok ilegal yang paling dominan adalah rokok polos, yakni rokok tanpa pita cukai.

“Total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan pada tahun sebelumnya mencapai 226 juta batang, mayoritas merupakan rokok polos,” ujar Askolani dalam siaran pers yang dikutip Kamis, 17 April 2025.

Bea Cukai mencatat angka penindakan rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 20.000 penindakan, sementara di tahun 2023 dan 2022 masing-masing mencapai 22.000 kasus.

“Secara keseluruhan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai – termasuk impor, ekspor, serta cukai tembakau – telah menembus lebih dari 33.000 kasus,” jelas Askolani.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Dalam kurun waktu 2024 saja, Bea dan Cukai berhasil mengamankan 752 juta batang rokok ilegal. Sedangkan pada tahun 2023, jumlahnya mencapai sekitar 787 juta batang. Bahkan hingga triwulan pertama 2025, penindakan sudah menyentuh angka 253 juta batang.

“Ini membuktikan bahwa komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal sangat konsisten, dengan dukungan dari berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, dan satpol PP,” tegasnya.

Modus Peredaran Rokok Ilegal Kian Canggih

Menurut Askolani, pelaku peredaran rokok ilegal kini semakin lihai. Jika dulu pengiriman dilakukan menggunakan truk, kini mereka beralih menggunakan mobil pribadi seperti Hiace, Alphard, bahkan bus umum agar sulit terdeteksi.

“Dalam beberapa kasus di Cirebon dan Lampung, jumlah rokok ilegal di dalam kendaraan bahkan lebih banyak daripada jumlah penumpangnya,” ungkapnya.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Tak hanya itu, kini pelaku juga memanfaatkan jasa ekspedisi dan pengiriman barang seperti pos dan FedEx, serta memasarkan melalui platform e-commerce.

Sebagai bentuk perang terhadap rokok ilegal, Bea dan Cukai menerapkan strategi “shock therapy” dengan menggencarkan operasi gempur rokok ilegal sebanyak tiga kali dalam setahun, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami juga melakukan tindakan langsung ke sumbernya, yakni perusahaan rokok ilegal, dengan dukungan penuh dari Mabes TNI,” tandas Askolani. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

05

Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits