KOLAKA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang nikel bermasalah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian membesar.
Sebanyak 20 organisasi adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga mendesak pemerintah pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan nikel PT Toshida Indonesia.
Desakan itu disuarakan saat aksi damai di depan Kantor DPRD Kolaka dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (7/5/2026).
Koordinator aksi, Mansiral Usman, menegaskan keberadaan PT Toshida Indonesia dinilai telah menimbulkan persoalan serius, mulai dari dugaan pelanggaran kawasan hutan hingga kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“20 ormas adat ini akan terus bergerak mendesak pemerintah untuk segera mencabut IUP PT Toshida Indonesia,” tegas Mansiral.
Menurutnya, tuntutan tersebut muncul setelah adanya temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Aliansi masyarakat adat bahkan menyebut dugaan aktivitas tambang itu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ESDM segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang nikel tersebut.
“Harus segera dicabut sebab ada dugaan pelanggaran pidana, administrasi, dan lingkungan hidup yang menjadi dasar hukum,” ujar Mansiral.
Ia juga menyinggung izin tambang PT Toshida Indonesia berdasarkan SK Nomor 159 Tahun 2010 seluas 5.000 hektare yang disebut akan berakhir pada 10 Oktober 2027.
Tak hanya PT Toshida Indonesia, massa aksi juga meminta pemerintah mencabut sejumlah IUP perusahaan tambang lain di Kecamatan Pomalaa yang dinilai tidak aktif meski telah mengantongi izin produksi dan rekomendasi Clear and Clean (CnC).
Beberapa perusahaan yang disebut antara lain PT Bola Dunia Mandiri (BDM), PT Dharma Bumi Kolaka, dan PT Dharma Bumi Kendari.
Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga menilai keberadaan sejumlah perusahaan tambang tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
Sebaliknya, mereka mengklaim aktivitas pertambangan justru memperparah kerusakan lingkungan, termasuk memicu banjir lumpur yang kerap terjadi di wilayah Pomalaa.
“Yang dirasakan masyarakat bukan peningkatan ekonomi, tetapi kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan,” kata Mansiral.
Kasus yang berkaitan dengan PT Toshida Indonesia sendiri sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari pada 2022. Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa, termasuk mantan pejabat pertambangan provinsi, divonis bebas.
Aliansi masyarakat adat juga menyoroti penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2026. Ia diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar untuk memanipulasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel PT Toshida/HSHI.
Kasus tersebut diduga terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebelum kemudian terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Kejaksaan Agung juga telah menahan Hery Susanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Ombudsman RI membentuk Majelis Etik untuk memeriksa kasus tersebut, dengan ancaman pemberhentian tidak hormat apabila terbukti melanggar etik dan hukum.
Bagi Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga, kasus yang menyeret pimpinan Ombudsman RI itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi alasan tambahan agar pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut IUP nikel PT Toshida Indonesia. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment