News Seputar Korupsi Sultra
Home / Sultra / KPK Bongkar Celah Suap dan Gratifikasi di Sultra: Perizinan hingga Pajak Paling Rawan

KPK Bongkar Celah Suap dan Gratifikasi di Sultra: Perizinan hingga Pajak Paling Rawan

Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Aset BMD di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/5/2026). File KPK

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya kerentanan praktik suap dan gratifikasi di Sulawesi Tenggara.

Sektor pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, hingga penerimaan pajak dan retribusi disebut masih menjadi “ladang rawan” korupsi yang berpotensi merugikan pendapatan daerah miliaran rupiah.

Sorotan keras itu disampaikan Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Aset BMD di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/5/2026).

Menurut Edi, KPK masih menemukan berbagai celah praktik suap, gratifikasi hingga penggunaan calo dalam proses pelayanan perizinan di daerah. Kerawanan itu muncul akibat sistem layanan yang masih rumit, tidak transparan, dan belum terintegrasi secara digital.

“Masih ada praktik suap, gratifikasi, hingga penggunaan calo akibat proses perizinan yang dinilai berbelit. Ini yang harus segera dibenahi,” tegas Edi.

Aliansi Nikel ASEAN: Indonesia dan Filipina Kuasai 73 Persen Pasokan Dunia

KPK mencatat, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Sultra pada 2025 baru berada di angka 51,09 poin.

Area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bahkan hanya mencatat skor 44 poin, sementara pemanfaatan aset daerah baru 26 persen dan pengamanan aset hanya 32 persen.

Tak hanya pelayanan publik, praktik gratifikasi juga disebut rawan terjadi pada sektor pajak dan retribusi daerah.

KPK menemukan pembayaran pajak manual masih membuka peluang kebocoran penerimaan daerah, diperparah dengan lemahnya pengawasan dan basis data perpajakan yang belum mutakhir.

“Masih ditemukan praktik gratifikasi untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. Ini jelas merugikan daerah,” ujar Edi.

KPK Mulai Dalami Dugaan Korupsi APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pertanahan di Sultra. Dari sekitar 1,5 juta bidang tanah yang telah terdaftar di ATR/BPN, baru sekitar 1 juta bidang yang masuk dalam objek SPPT PBB pemerintah daerah.

Ketidaksinkronan data tersebut dinilai membuat potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan belum tergarap maksimal.

Selain itu, total aset tanah milik pemerintah daerah di Sultra tercatat mencapai 14.824 bidang dengan nilai sekitar Rp10,2 triliun. Namun, tingkat sertifikasi aset baru mencapai 41,76 persen sehingga masih banyak aset daerah belum memiliki kepastian hukum dan rawan sengketa maupun penyalahgunaan.

KPK mengingatkan, lemahnya administrasi aset juga membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum aparatur sipil negara.

“Mulai dari aset hasil pengadaan yang belum tercatat optimal, lemahnya sistem penatausahaan, hingga minimnya anggaran sertifikasi aset,” urainya.

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Di tengah menurunnya transfer dana pusat ke daerah, KPK menilai pembenahan tata kelola menjadi langkah penting agar pemerintah daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa praktik korupsi.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengakui persoalan pertanahan dan pengelolaan aset masih menjadi tantangan serius di daerahnya.

Menurutnya, tumpang tindih lahan hingga persoalan izin usaha pertambangan (IUP) berpotensi menghambat investasi jika tidak segera dibenahi.

“Kalau tidak diselesaikan serius, ini bukan hanya menimbulkan kerugian daerah, tapi juga menghambat investasi dan memperlambat pembangunan,” kata Andi.

Sebagai langkah perbaikan, KPK bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah menginisiasi sembilan program layanan pertanahan dan tata ruang, mulai dari integrasi data pajak dan pertanahan, percepatan RDTR terintegrasi OSS, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial untuk memperkuat PAD sekaligus menutup celah korupsi di daerah. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *