• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Banyak Pengelola Ruang Laut Terancam Denda Rp5 Juta Per Hari, Kenapa?

by Redaksi MS
28 April 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Banyak Pengelola Ruang Laut Terancam Denda Rp5 Juta Per Hari, Kenapa?

Pemanfaatan Ruang Laut untuk Pelabuhan Jety Pertambangan Nikel. Dok

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan tahunan bagi pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika lalai, sanksi administratif sebesar Rp5 juta per hari siap menanti!

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, mengatakan bahwa laporan tahunan ini harus diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan bahwa keterlambatan, apalagi ketidakpatuhan dalam pelaporan, akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Doni dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, serta Permen KP No.31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

BeritaTerkait

Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

Pemerintah Kembangkan Eco Fishing Port Bertaraf Internasional, Termasuk di Kendari

Kasus Privatisasi Pantai Binongko oleh Pengusaha Resort Jadi Sorotan

Sanksi administratif sebesar Rp5 juta per hari akan dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.

Apa Saja yang Harus Dilaporkan?

Dalam laporan tahunan KKPRL, pemegang wajib menyampaikan:

  • Kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
  • Realisasi penggunaan dan pemanfaatan ruang laut berdasarkan perizinan yang dimiliki.
  • Komitmen terhadap pengelolaan lingkungan serta tanggung jawab sosial ekonomi untuk masyarakat pesisir.

“Ini menjadi cermin komitmen pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Doni.

Sejak lima tahun terakhir, KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL. Namun, menurut data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, sekitar 739 pemegang dokumen tercatat belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.

Sebagai catatan, batas akhir pelaporan mengacu pada tanggal penerbitan dokumen KKPRL masing-masing. Misalnya, jika dokumen terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan wajib masuk sebelum 23 Agustus tiap tahunnya.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa pelaporan tahunan memberi kepastian hukum atas kegiatan pemanfaatan ruang laut. Tanpa laporan, masa berlaku KKPRL hanya dua tahun.

Apabila setelah dua tahun tidak ada tindak lanjut melalui izin usaha, maka dokumen KKPRL otomatis dianggap tidak berlaku. Sebaliknya, jika telah terbit izin usaha, masa berlaku KKPRL akan mengikuti izin tersebut, bahkan bisa sampai 20 tahun, tergantung jenis usaha.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KKPRL adalah persyaratan utama untuk mengurus izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

“Jika tidak ada laporan tentang terbitnya izin usaha pemanfaatan ruang laut, kami anggap masa berlaku KKPRL hanya dua tahun saja,” pungkas Fajar. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: KKPRuang Laut

Related Posts

Penataan Kawasan Kumuh di Teluk Kendari Diusulkan Jadi Program Nasional

Penataan Kawasan Kumuh di Teluk Kendari Diusulkan Jadi Program Nasional

2 Juli 2025
Gubernur ASR Apresiasi Soliditas Polri dan TNI Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Sultra

Gubernur ASR Apresiasi Soliditas Polri dan TNI Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Sultra

1 Juli 2025
Kolaka Utara Siap Genjot PAD Lewat Tambang dan Wisata

Kolaka Utara Siap Genjot PAD Lewat Tambang dan Wisata

1 Juli 2025
Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

30 Juni 2025
29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

30 Juni 2025
Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

29 Juni 2025
Next Post
Wakatobi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HUT Sultra ke-62, Ini Alasannya

Wakatobi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HUT Sultra ke-62, Ini Alasannya

Discussion about this post

Recommended

Indonesia Segera Dibanjiri Wisatawan China: Ini Isi Lengkap MoU Pariwisata Terbaru Indonesia-China

Indonesia Segera Dibanjiri Wisatawan China: Ini Isi Lengkap MoU Pariwisata Terbaru Indonesia-China

1 bulan ago
APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version