KOLAKA – Aset daerah bukan hanya berupa tanah atau bangunan. Di era modern, kekayaan intelektual (KI) seperti produk lokal, karya budaya, hingga inovasi kreatif justru menjadi kunci masa depan daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) didorong untuk segera mengamankan dan melindungi aset-aset berharga tersebut.
Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sultra di Kabupaten Kolaka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra menggelar sosialisasi penting tentang perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut.
Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, menegaskan bahwa KI seperti indikasi geografis, paten, merek dagang, dan hak cipta adalah aset vital yang perlu dijaga.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya soal prestise, ini tentang mempertahankan identitas daerah, memperkuat ekonomi lokal, dan membuka pintu investasi. Kalau kita tidak melindungi, potensi besar ini bisa hilang begitu saja,” ujar Tubagus, dikutip Minggu, (27/4/2025).
Dalam sosialisasi, Tubagus membahas peluang-peluang besar di Sultra — mulai dari potensi kuliner tradisional, kerajinan tangan, produk pertanian khas, hingga seni budaya lokal — yang semuanya bisa didaftarkan dan dilindungi lewat sistem Kekayaan Intelektual.
Topan Sopuan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, mengingatkan bahwa melindungi KI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi daerah.
“Kita tidak bisa lagi santai. Kalau daerah lain sudah melindungi produknya, kita harus lebih cepat. Melindungi aset daerah adalah soal harga diri dan masa depan Sultra,” tegas Topan.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah di Sultra untuk segera menginventarisasi potensi KI di wilayahnya masing-masing dan berkomitmen untuk melindunginya melalui pendaftaran resmi. Kanwil Kemenkumham siap memberikan pendampingan teknis, mulai dari proses pendaftaran hingga pengelolaan kekayaan intelektual.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham dalam perayaan HUT Sultra ini mempertegas komitmen kuat membangun kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem inovasi yang lebih produktif, kompetitif, dan menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi Sultra ke depan.
“Melindungi aset daerah hari ini, berarti membangun kemakmuran Sulawesi Tenggara di masa depan,” imbuhnya. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post