JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Pada Jumat (11/4), satu unit kapal ikan asing asal Filipina berhasil diamankan oleh tim pengawasan KKP di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.
Penangkapan ini dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 yang berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna, sebagai bagian dari operasi rutin pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa kapal yang ditangkap merupakan jenis pump boat bernama M/BCA CHRISTIAN JAME. Kapal tersebut diketahui berasal dari Filipina dan tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal asing ini menggunakan alat tangkap hand line dan menargetkan ikan tuna, salah satu komoditas ekspor bernilai ekonomis tinggi,” ungkap Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (12/4).
Lebih lanjut, kapal tersebut diawaki oleh tiga warga negara Filipina dan saat diperiksa, ditemukan hasil tangkapan berupa ikan tuna. Ketidakhadiran dokumen perizinan menjadi bukti kuat pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut.
Informasi dari Nelayan Lokal Jadi Kunci Penangkapan
Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta nelayan lokal, yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan kapal asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan 716 (WPPNRI 716), yang berbatasan langsung dengan Filipina.
“Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan operasi pengawasan dan berhasil mengamankan kapal tersebut,” jelas Martin Yermias Luhulima, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna yang memimpin langsung operasi di lapangan.
Laut Sulawesi, Wilayah Rawan Illegal Fishing
KKP menyebutkan bahwa perairan Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Talaud, merupakan wilayah yang rawan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing, khususnya dari Filipina. Sepanjang tahun 2024, KKP telah menangkap 17 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di kawasan ini.
“Laut Sulawesi adalah bagian dari WPPNRI 716, wilayah strategis yang menjadi habitat ikan-ikan bernilai tinggi seperti tuna. Kami sangat serius dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah ini,” tegas Ipunk.
Sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan illegal fishing, KKP telah membentuk dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Utara, yaitu Pangkalan PSDKP Bitung dan Stasiun PSDKP Tahuna. Keduanya memiliki tugas utama dalam menjaga wilayah perairan perbatasan agar tetap aman dan produktif bagi nelayan Indonesia.
“Penambahan armada pengawas dan pembentukan UPT di daerah rawan ini adalah bagian dari langkah strategis KKP dalam melindungi kekayaan laut nasional,” kata Ipunk.
Tuna Dilindungi, Ekosistem Laut Terjaga
Sebagian besar kapal ikan asing yang ditangkap menggunakan alat tangkap hand line dan menyasar ikan tuna, yang menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia. Penangkapan kapal ilegal tersebut dinilai mampu menyelamatkan potensi kerugian ekonomi dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Setiap kapal ilegal yang berhasil kami amankan adalah bentuk nyata penyelamatan ekonomi kelautan dan perlindungan bagi nelayan lokal,” tambah Ipunk.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa praktik illegal fishing tidak akan ditoleransi dalam kebijakan Ekonomi Biru yang diusung pemerintah. Pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat pesisir dan kedaulatan maritim Indonesia. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post