KENDARI – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut mafia tambang nikel di daerah itu mendapat dukungan penuh dari tokoh adat setempat.
Pada Senin (26/6/2023), para tokoh adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Tolaki (LAT) mendatangi kantor Kejati Sultra untuk menyampaikan dukungan moral. Kehadiran mereka pun disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya beserta seluruh stafnya.
Sekretaris Jendral (Sekjend) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Bisman Sarani menyatakan bahwa saat ini, tindak pidana korupsi dan penambangan nikel ilegal di daerah itu telah banyak meresahkan masyarakat, utamanya yang terjadi di Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Kolaka dan Kolaka Utara.
Selain merugikan negara kata Bisman, illegal mining ini juga menghancurkan ekologi dan masa depan generasi masyarakat sekitar, khususnya masyarakat adat yang berada di sekitar tambang.
“Karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal proses penindakan illegal mining di Sultra. Kami mendukung dan akan mengawal langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sultra dalam memberantas tindak pidana penambangan illegal tanpa tebang pilih dan pandang bulu,” tegas Bisman Saranani.
Selain itu, kata Bisman, pihaknya juga mendukung upaya kejaksaan untuk menindak para mafia tambang nikel dengan pidana pelanggaran pencucian uang (money loundry) agar kerugian negara dapat dikembalikan.
“Kami juga mendukung kepada semua penegak hukum untuk tidak tunduk pada penambang illegal yang menggunakan dokumen terbang ataupun sejenisnya,” tegasnya.
Bisman juga menambahkan, suku Tolaki bersifat terbuka dan menerima siapapun untuk datang memimpin di daerah Sultra, namun selama ini hasil bumi dan kekayaan daerah itu terus dikeruk dan hasilnya pihak LAT tidak pernah meminta, ataupun menerima hasil kekayaan yang telah di keruk dari para pengusaha manapun.
“Jika kelak akan habis hingga anak cucu tidak dapat menikmati lagi hasil alam yang ada di tanah kami. Olehnya LAT memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk terus berbuat dan tidak takut dalam menegakkan supremasi hukum,” imbuh Bisman.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sultra, Adi Yusuf Tamburaka, menyerukan hal yang sama.
Ia mendesak Kepala Kejakaan Tinggi Sultra dan Kepala Kejaksaan Agung RI untuk membersihkan daerah itu dari para mafia tambang.
Ia mengatakan, selama ini operasi mafia tambang nikel terjadi di sejumlah daerah, baik di Konawe, Konawe Utara, Kolaka hingga Kolaka Utara.
“Sudah sepantasnya Kejati Sultra dan Kejagung membersihkan daerah kami dari para mafia tambang. Selama ini mereka telah merusak alam kami dan mengancam kehidupan masyarakat. Mereka pantas untuk diganjar dengan hukuman setimpal,” tegas Adi.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya bersukur dan berterimakasih dengan kedatangan LAT yang memberi dukungan penuh pada institusinya dalam menumpas mafia tambang di daerah itu.
“Kami sangat berterima kasih kepada Lembaga Adat Tolaki yang telah datang untuk mendukung kami dalam menegakkan keadilan di Sulawesi Tenggara. Ini merupakan dukungan kedua kalinya kepada Kejaksaan Tinggi yaitu pada tahun 1991,” ungkap Patris Yusran Jaya.
Saat ini, Kejati Sultra sedang mengusut kasus dugaan korupsi illegal mining dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara. Dalam kasus itu, Kejati telah menahan General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara HW pada Jumat malam, 23 Juni 2023.
Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan HW berperan dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT. Antam dan PT Lawu Agung Mining (PT.LAM) serta Perusda Sultra. HW juga dinilai mengetahui adanya jual beli ore nikel ke smelter Morosi dan Morowali. Padahal sedianya penjualan ore nikel hanya dibolehkan dilakukan kepada Antam.
Hingga kini, ada 22 perusahaan dari 38 perusahaan rekanan KSO yang sudah terperiksa sebagai saksi. Sisanya menunggu jadwal pemeriksaan. Dari 38 perusahaan ini, kejaksaan mendalami peran masing-masing.
Secara keseluruhan, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tambang ilegal Antam yakni, HW General Manajer PT Antam UPBN Konut, AA Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, Direktur dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT.LAM) OS dan GAS. Dari empat tersangka ini, baru dua yang ditahan. Kejaksaan masih menghitung total kerugian negara dari perkara korupsi ini. (Min)
Discussion about this post