• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home Industri

KESDM Terbitkan Pedoman Pengelolaan Minerba Nasional

by Redaksi MS
23 Juni 2023
in Industri
Reading Time: 3 mins read
0
KESDM Terbitkan Pedoman Pengelolaan Minerba Nasional

Aktivitas tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama ini telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam menyusun pedoman pengelolaan mineral dan batubara nasional dan berkelanjutan, yakni dengan menerbitkan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (RPMBN) tahun 2022-2027.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Muhammad Wafid mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintah provinsi termasuk kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan yang didelegasikan.

“Meskipun pendelegasian izin kepada Pemerintah Provinsi sebatas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, namun Pemerintah Provinsi tetap berperan signifikan dalam mendukung pencapaian target nasional pada sub sektor mineral dan batubara. Target tersebut di antaranya penerimaan negara, realisasi investasi, kemandirian energi dan ketahanan energi, pemenuhan kebutuhan komoditas di dalam negeri, peningkatan nilai tambah, dan pemulihan lahan bekas tambang,” ujar Wafid pada Koordinasi Penguatan RPMBN tahun 2022-2027 di Bogor, Selasa (20/6/2023).

Wafid memahami bahwa Pemerintah Provinsi justru yang berhadapan langsung dengan dampak kegiatan penambangan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengharapkan usulan dan masukan rencana aksi pengelolaan mineral dan batubara dari Dinas ESDM seluruh Indonesia, terhadap dokumen yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020.

BeritaTerkait

Gubernur Anwar: Sulteng Hancur Akibat Tambang Nikel, dapat DBH hanya Rp200 Miliar

Tokoh Adat Desak Kejaksaan Agung Tindak Mafia Tambang Nikel di Sultra

Pemerintah Dukung Kawasan Industri NIS Berbasis Nikel di Konawe Utara

“Penguatan RPMBN dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan juga tantangan dimasa yang akan datang,” kata Wafid.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Tri Winarno memaparkan bahwa RPMBN mempertimbangkan sepuluh aspek, diantaranya aspek daya dukung sumber daya alam, aspek lingkungan hingga aspek ketersediaan sarana prasarana.

“RPMBN juga memuat enam hal yang dijabarkan menjadi enam pedoman, yaitu penerbitan perizinan, pembinaan dan pengawasan, peningkatan nilai tambah minerba, pengendalian produksi dan penjualan, pengutamaan kepentingan dalam negeri, penetapan target penerimaan negara, dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pasca tambang,” tambahnya.

Tri menambahkan, penyusunan RPMBN dilatarbelakangi oleh potensi cadangan dan sumber daya alam mineral dan batubara di Indonesia, sehingga perlu disusun konsep pengelolaan mineral dan batubara yang bertujuan menjamin efektivitas dan manfaat serta tersedianya mineral dan batubara untuk bahan baku maupun sumber energi dalam negeri, menumbuhkembangkan kemampuan nasional, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjamin kepastian hukum.

“Inti RPMBN memuat kebijakan dan strategi pengelolaan mineral dan batubara Nasional. Pola penjabarannya mengacu kepada Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Sementara, kaidah pengelolaan mineral dan batubara terdiri tiga pilar yaitu inventarisasi, pengelolaan dan pemanfaatan, serta konservasi. Implementasinya didukung dengan pemantauan dan evaluasi” sambung Tri.

Sebagai informasi, RPMBN Tahun 2022-2027 menjelaskan secara singkat potensi mineral dan batubara serta peluang dan tantangan pertambangan di masa mendatang, antara lain potensi wilayah yang belum dieksplorasi (greenfield), pengelolaan mineral kritis dan/atau mineral strategis, transisi energi dan Net Zero Emission maupun tantangan pengelolaan mineral dan batubara di Kawasan Ibu Kota Nusantara.

RPMBN Tahun 2022 – 2027 ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 penyusunannya melibatkan pemangku kepentingan terkait, yaitu Tim Penyusun Internal Ditjen Mineral dan Batubara dengan arahan langsung Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, tim akademisi dari enam perwakilan perguruan tinggi, masukan dari Dinas ESDM, kementerian/lembaga, profesional, asosiasi serta pelaku usaha. (Min)

Tags: MinerbaNikel

Related Posts

Prabowo Panggil Menteri dan Satgas Hilirisasi: Bahas Proyek Strategis Senilai USD 45 Miliar

Prabowo Panggil Menteri dan Satgas Hilirisasi: Bahas Proyek Strategis Senilai USD 45 Miliar

24 Mei 2025
Royalti Nikel Naik di Tengah Krisis, APNI Tawarkan Revisi Formula HPM

Kuasai Cadangan Nikel 1,29 Miliar Ton, Sultra Siap Jadi Poros Hilirisasi Energi Nasional

20 Mei 2025
Bank Mandiri Apresiasi Smelter ‘Merah Putih’ Ceria Group, Tonggak Hilirisasi Nikel Nasional

Bank Mandiri Apresiasi Smelter ‘Merah Putih’ Ceria Group, Tonggak Hilirisasi Nikel Nasional

19 Mei 2025
Era Baru Industri Nikel Hijau: Smelter Merah Putih Ceria Group Produksi Perdana FeNi

Era Baru Industri Nikel Hijau: Smelter Merah Putih Ceria Group Produksi Perdana FeNi

28 April 2025
Gubernur ASR Dukung Investasi Ceria Group di Kolaka, Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Harmoni

Gubernur ASR Dukung Investasi Ceria Group di Kolaka, Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Harmoni

27 April 2025
Royalti Nikel Naik di Tengah Krisis, APNI Tawarkan Revisi Formula HPM

Royalti Nikel Naik di Tengah Krisis, APNI Tawarkan Revisi Formula HPM

21 April 2025
Next Post
Hilirisasi Rumput Laut akan Dikembangkan di Lima Lokasi, Termasuk Wakatobi

Hilirisasi Rumput Laut akan Dikembangkan di Lima Lokasi, Termasuk Wakatobi

Discussion about this post

Recommended

Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

2 minggu ago
Indonesia–China Teken 12 MoU Strategis: Mulai dari Industri, Pariwisata, Keuangan, hingga Media

Indonesia–China Teken 12 MoU Strategis: Mulai dari Industri, Pariwisata, Keuangan, hingga Media

4 hari ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version