KENDARI – Meningkatnya aktivitas industri nikel di Sulawesi Tenggara mendorong Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) untuk mendesak percepatan penuntasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini ia sampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Gubernur ASR menegaskan bahwa penataan ruang yang baik menjadi kunci utama dalam menyelaraskan geliat industri—terutama sektor nikel dan smelter—dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Gubernur ASR menyampaikan bahwa Pemprov Sultra saat ini tengah menyelesaikan revisi RTRW, yang sempat dikembalikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat resmi pada Juli 2024. Salah satu kendala utama adalah belum tuntasnya status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia, yang kini menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan meningkatnya aktivitas industri nikel serta adanya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sultra, maka RTRW harus segera difinalisasi sebagai dasar hukum dan arah pembangunan yang terintegrasi,” ujar ASR.
Proyek-proyek strategis tersebut mencakup kawasan industri, pabrik smelter, hingga infrastruktur utama seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro, sebagaimana diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024.
Enam Usulan Gubernur ASR untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
Dalam forum tersebut, Gubernur ASR menyampaikan enam usulan penting kepada Menteri Nusron Wahid untuk mendorong tata ruang yang berpihak pada rakyat:
1. Integrasi industri tambang dengan daya dukung lingkungan;
2. Penyelarasan RTRW dengan PSN tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal;
3. Keadilan spasial agar warga tidak terpinggirkan oleh ekspansi industri;
4. Pembangunan konektivitas antarwilayah melalui dokumen RTRW;
5. Keterlibatan aktif pemda dalam proses perumusan RTRW;
6. Penyelesaian batas wilayah, khususnya status Pulau Kawi-Kawia.
ASR juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Saat ini terdapat 19 RDTR di 11 daerah, namun baru 6 yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi dari pembangunan nasional. Ia menyampaikan komitmen Kementerian dalam mempercepat sertifikasi aset negara, termasuk tanah milik pemerintah dan rumah ibadah.
“Tanah negara harus jelas status hukumnya agar bisa digunakan untuk kepentingan publik dan tidak menimbulkan konflik,” tegas Nusron.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 455 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis, meliputi: 5 sertifikat aset Pemprov Sultra, 265 sertifikat aset kabupaten/kota, 185 sertifikat tanah wakaf (150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, 5 pura).
Kebijakan Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Sultra
Menteri Nusron juga menyampaikan sejumlah kebijakan prioritas nasional yang akan berdampak langsung pada Sulawesi Tenggara:
– Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
– Digitalisasi layanan pertanahan
– Penataan ruang berbasis data geospasial
– Pemutakhiran data tanah strategis dan pesisir
– Perlindungan kawasan lindung dan ruang publik
Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan percepatan revisi RTRW Sultra dapat segera terwujud, sejalan dengan kebutuhan industri dan kepentingan masyarakat.
Adapun percepatan penuntasan RTRW Sulawesi Tenggara menjadi semakin penting di tengah ekspansi besar-besaran industri nikel dan proyek nasional. Komitmen kuat Gubernur ASR dan dukungan dari Menteri Nusron Wahid menandai langkah awal menuju tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang mampu menjaga harmoni antara investasi, lingkungan, dan hak masyarakat lokal. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post