BUTON TENGAH – Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara tidak hanya kaya akan panorama alam, tetapi juga menyimpan warisan budaya dan produk khas lokal yang menjadi kekuatan utama dalam pengembangan Indikasi Geografis (IG). Potensi inilah yang menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dalam kerja samanya dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Salah satu contoh sukses adalah Teri Waburense, produk perikanan tradisional khas Buton Tengah, yang telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hukum terhadap kekhasan produk lokal yang bernilai ekonomi tinggi.
“Pendaftaran IG untuk Teri Waburense adalah bukti nyata bahwa produk lokal Buton Tengah memiliki keunikan dan nilai yang diakui secara nasional. Saat ini kami juga tengah mendorong proses pendaftaran Tenun Buton Tengah yang sarat makna budaya dan memiliki potensi besar sebagai identitas ekonomi kreatif daerah,” ungkap Topan Sopuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Kamis (15/5/2025).
Dengan perlindungan hukum melalui skema IG, produk-produk lokal Buton Tengah akan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi di pasar nasional maupun global. Produk yang terdaftar sebagai IG tidak hanya mendapatkan pengakuan terhadap keasliannya, tetapi juga dilindungi dari eksploitasi tanpa izin dan pemalsuan.
Potensi IG di Buton Tengah mencakup berbagai sektor mulai dari Tenun tradisional Buton Tengah dengan motif dan teknik khas masyarakat lokal; Produk hasil laut dan pertanian yang diolah secara tradisional; Kuliner khas dan produk olahan pangan lokal berbasis resep warisan budaya.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal hukum, tapi tentang melindungi identitas daerah. Produk-produk ini adalah bagian dari sejarah dan kearifan lokal yang harus kita jaga dan dorong agar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat,” tambah Topan.
Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini hanya bisa dicapai jika ada kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku usaha lokal.
“Kami sangat menyadari bahwa produk lokal Buton Tengah menyimpan nilai budaya dan potensi ekonomi yang besar. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh setiap proses pendaftaran IG, mulai dari dokumentasi, pembinaan masyarakat, hingga promosi produk,” ujar Azhari.
Lebih lanjut, Azhari menilai bahwa perlindungan kekayaan intelektual melalui IG adalah bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
“IG ini bukan hanya sertifikat, tapi tameng hukum dan tiket menuju pasar yang lebih luas. Jika kita bisa menjaga keasliannya dan mengelola produksinya dengan baik, maka masyarakatlah yang akan paling diuntungkan,” tegasnya.
Dengan kekayaan budaya dan keunikan produk lokal, Buton Tengah memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pengembangan Indikasi Geografis di Sulawesi Tenggara. Keberhasilan Teri Waburense dan potensi Tenun Buton Tengah membuktikan bahwa warisan lokal bisa diangkat ke tingkat nasional dengan pendekatan hukum yang tepat. Dukungan penuh dari Pemkab Buteng, khususnya Bupati Azhari, menjadi kunci penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif berbasis hukum dan budaya yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post