• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

by Redaksi MS
16 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dok

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dugaan korupsi berjamaah mengemuka di balik aktivitas tambang nikel ilegal Harita Group di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Meski telah dinyatakan ilegal melalui putusan hukum tetap, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita Group, tetap berlangsung di pulau itu. Ironisnya, operasi tambang ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum institusi negara.

Fakta ini mendorong Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) untuk melaporkan secara resmi PT GKP ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut menyertakan dugaan korupsi yang mengiringi operasi tambang di wilayah yang telah dinyatakan sebagai zona tanpa izin tambang.

“Kami mencium indikasi kuat adanya praktik korupsi berjamaah yang melibatkan institusi negara dalam memberikan perlindungan kepada PT GKP,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara, Tim Kuasa Hukum TAPaK.

BeritaTerkait

5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

Potensi Besar Buton Tengah untuk IG: Dari Teri Waburense hingga Tenun Tradisional

Panen Raya Padi di Kecamatan Wolo, Bupati Kolaka Komitmen Majukan Pertanian

Kalah di Meja Hukum, Menang di Lapangan

Pulau Wawonii adalah rumah bagi lebih dari 42 ribu jiwa dan bagian dari ekosistem pesisir yang rawan. Namun, kenyataannya, keputusan hukum tak mampu menghentikan kerusakan lingkungan.

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 403 K/TUN/TF/2024 telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP. Bahkan sebelumnya, MA juga menganulir dua pasal dalam Perda Konawe Kepulauan No. 2/2021 yang membuka ruang bagi pertambangan.

Sebagai penguat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 35/PUU-XXI/2023 menolak legalisasi pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii.

Namun, data menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan analisis citra satelit oleh koalisi advokasi, 62,66 hektare hutan hilang pada 2024, dan bertambah menjadi 188,94 hektare pada 2025 akibat aktivitas tambang ilegal GKP.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 276 Triliun

Lebih mencengangkan, sedikitnya 116 kapal tongkang telah mengangkut 928.000 ton nikel dari Wawonii, padahal status tambang itu ilegal. Jika mengacu pada harga pasar global yang dirilis Bank Dunia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 261–276 triliun.

Mirisnya, meski ilegal, PT GKP tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang oleh JATAM dan TAPaK dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pembenaran diam-diam oleh negara.

“Itu bukti nyata bahwa negara menerima uang dari kejahatan lingkungan,” ujar Fikerman Saragih, anggota Tim Hukum TAPaK.

Selain itu, laporan keuangan Harita Group juga dinilai tidak transparan, karena tidak mencantumkan kontribusi PT GKP, meski operasional dan ekspor nikel dari Pulau Wawonii berjalan masif.

Dugaan Keterlibatan Lembaga Negara

JATAM dan TAPaK menuding adanya dukungan atau pembiaran dari beberapa lembaga negara seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Aparat Kepolisian.

“Kami menduga keterlibatan institusi negara dalam pembiaran praktik ilegal ini. Ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yulianto.

Kasus ini menjadi potret nyata pembangkangan hukum secara sistematis dan terstruktur, melibatkan kekuatan ekonomi dan kekuasaan negara.

Dalam laporan resminya, TAPaK dan JATAM menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung:

1. Segera selidiki dugaan korupsi yang memungkinkan PT GKP tetap beroperasi pasca kekalahan hukum.

2. Periksa seluruh lembaga negara yang terlibat atau membiarkan praktik tambang ilegal ini.

3. Minta pertanggungjawaban Harita Group, termasuk transparansi laporan produksi dan keuangan.

4. Hentikan aktivitas tambang di Pulau Wawonii dan lakukan pemulihan lingkungan bersama masyarakat terdampak.

“Kami mengajak masyarakat, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini. Jangan biarkan hukum tunduk pada kepentingan korporasi,” tegas Fikerman.

“Jika Kejaksaan Agung gagal bersikap tegas, maka eksploitasi pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia akan semakin sulit dicegah,” tandasnya. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKonawe KepulauanKorupsiPertambangan NikelWawonii

Related Posts

5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

16 Mei 2025
Potensi Besar Buton Tengah untuk IG: Dari Teri Waburense hingga Tenun Tradisional

Potensi Besar Buton Tengah untuk IG: Dari Teri Waburense hingga Tenun Tradisional

16 Mei 2025
Panen Raya Padi di Kecamatan Wolo, Bupati Kolaka Komitmen Majukan Pertanian

Panen Raya Padi di Kecamatan Wolo, Bupati Kolaka Komitmen Majukan Pertanian

16 Mei 2025
BPKP Sultra Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Pelajar SMAN 3 Kendari

BPKP Sultra Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Pelajar SMAN 3 Kendari

15 Mei 2025
Rapat dengan BPK, Wali Kota Kendari Dorong Jajarannya Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Rapat dengan BPK, Wali Kota Kendari Dorong Jajarannya Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

15 Mei 2025
Gubernur ASR Lepas 2.018 Calon Haji Sultra, Jemaah Tertua Berusia 101 Tahun

Gubernur ASR Lepas 2.018 Calon Haji Sultra, Jemaah Tertua Berusia 101 Tahun

15 Mei 2025
Next Post
5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

Discussion about this post

Recommended

Indonesia Peringkat 3 SEA Games 2021 Vietnam

Indonesia Peringkat 3 SEA Games 2021 Vietnam

3 tahun ago
WALHI Kecam Aksi PT Merbau Gusur Paksa Lahan Pertanian Warga di Mowila

WALHI Kecam Aksi PT Merbau Gusur Paksa Lahan Pertanian Warga di Mowila

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version