Seputar Nikel Seputar Sulawesi
Home / Seputar Sulawesi / PT HLNI Tunda Sosialisasi Lingkungan, Hilirisasi Nikel di Luwu Timur Tersendat?

PT HLNI Tunda Sosialisasi Lingkungan, Hilirisasi Nikel di Luwu Timur Tersendat?

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Definitif dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd (Huayou) dan PT Huali Nickel Indonesia (Huali) untuk pembangunan fasilitas pengolahan nikel dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL), Agustus 2023 lalu. Arsip

LUWU TIMUR – Ambisi besar hilirisasi nikel di Indonesia kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, PT Huali Nickel Indonesia (HLNI), perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis pengolahan nikel berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL), mengakui belum siap memasuki tahapan operasional penuh hingga harus menunda sosialisasi pemisahan persetujuan lingkungan dari izin milik PT Vale Indonesia.

Fakta tersebut terungkap dalam surat resmi PT HLNI bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat itu, perusahaan meminta agenda sosialisasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 diundur menjadi Juni 2026 atau menyesuaikan kesiapan perusahaan.

Permohonan tersebut merujuk pada hasil pertemuan antara DLH Luwu Timur, PT HLNI, dan PT Vale Indonesia di Seguis Tower, Jakarta, pada 30 April 2026 lalu.

Harga Nikel Indonesia Dikendalikan Asing, Negara Ambil Alih Ekspor SDA

PT HLNI mengemukakan sedikitnya tiga alasan utama di balik penundaan tersebut.

Pertama, perusahaan mengaku masih berada dalam tahap persiapan operasional sehingga aspek teknis maupun administratif belum sepenuhnya siap.

Kedua, perusahaan juga mengakui masih terdapat persoalan sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal.

Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan sosialisasi apabila dipaksakan dalam waktu dekat.

Selain itu, perusahaan menyebut persiapan materi, koordinasi lintas pihak, hingga kesiapan teknis pelaksanaan sosialisasi masih membutuhkan waktu tambahan.

Polda Sultra Tahan 3 Petani di Routa Konawe Usai Tolak Tambang Nikel PT SCM, Ada Apa?

“Pelaksanaan sosialisasi dimaksud dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian isi surat tersebut dikutip Rabu (20/5/2026).

Penundaan ini memunculkan perhatian publik terhadap proyek hilirisasi nikel yang selama ini digadang-gadang menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri baterai kendaraan listrik global.

PT HLNI diketahui merupakan bagian dari konsorsium pengembangan fasilitas pengolahan nikel HPAL bersama PT Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd..

Pada Agustus 2023, ketiga perusahaan tersebut menandatangani perjanjian definitif pembangunan fasilitas pengolahan nikel yang ditargetkan mampu memproduksi 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

Bijih nikel limonit untuk proyek itu rencananya dipasok dari Blok Sorowako milik PT Vale, sementara fasilitas pengolahannya akan dibangun di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Investasi Rp30,6 Triliun, Pabrik Baterai Raksasa Siap Dibangun di KEK Palu

Kala itu, CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, menyebut proyek tersebut sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendorong hilirisasi nikel rendah karbon di Indonesia.

Namun kini, penundaan sosialisasi lingkungan justru memunculkan tanda tanya baru terhadap kesiapan proyek raksasa tersebut.

Isu ini tidak hanya menyangkut administrasi lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan investasi, stabilitas sosial masyarakat terdampak, hingga transparansi proyek hilirisasi yang selama ini dipromosikan sebagai simbol masa depan industri hijau Indonesia.

Di sisi lain, pengakuan perusahaan mengenai masih adanya persoalan sosial di wilayah terdampak juga berpotensi memicu tuntutan publik agar proses sosialisasi dan pengurusan lingkungan dilakukan secara lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel sebelum proyek memasuki tahap operasional penuh. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *