News Konawe Seputar Nikel Sultra
Home / Sultra / Polda Sultra Tahan 3 Petani di Routa Konawe Usai Tolak Tambang Nikel PT SCM, Ada Apa?

Polda Sultra Tahan 3 Petani di Routa Konawe Usai Tolak Tambang Nikel PT SCM, Ada Apa?

Tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ist
Table of Contents

KENDARI – Tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe memicu sorotan publik dan kecaman dari WALHI Sultra.

Organisasi lingkungan itu menilai aparat penegak hukum diduga telah digunakan untuk membungkam warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari ekspansi tambang nikel.

Tiga petani yang ditahan masing-masing Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Mereka ditahan Polda Sultra berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara tertanggal 25 Januari 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum tertanggal 19 Mei 2026.

Ketiganya dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) atas dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan kasus tersebut bukanlah perkara pidana biasa, melainkan bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap petani yang berusaha mempertahankan tanahnya dari aktivitas industri ekstraktif.

Lukisan Purba di Gua Muna, Sulawesi Tenggara Pecahkan Rekor Dunia

“Kasus ini bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Andi Rahman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurut WALHI Sultra, proses hukum terhadap tiga petani itu tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT SCM. Konflik disebut bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang yang melintasi kebun dan wilayah kelola warga tanpa penyelesaian hak masyarakat secara adil.

Warga Routa, kata WALHI, telah berulang kali menempuh jalur damai mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun akar konflik agraria tersebut dinilai tak pernah benar-benar diselesaikan.

Ketegangan memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dari insiden itu, tiga warga kemudian dilaporkan secara pidana.

WALHI Sultra menegaskan tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung penahanan.

Harga Nikel Indonesia Dikendalikan Asing, Negara Ambil Alih Ekspor SDA

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi,” ujar Andi Rahman.

Welcome Parade

Di tengah sorotan atas kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., pada hari yang sama memimpin Upacara Welcome Parade di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Kombes Pol. Johanes Pangihutan Siboro, S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sultra, serta personel gabungan.

Dalam amanatnya, Kapolda Sultra menekankan pentingnya soliditas, profesionalisme, dan semangat pengabdian personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Saya merasakan motivasi dan soliditas yang kuat,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di hadapan peserta upacara.

PT HLNI Tunda Sosialisasi Lingkungan, Hilirisasi Nikel di Luwu Timur Tersendat?

Ia menegaskan amanah sebagai Kapolda Sultra bukan tugas ringan dan membutuhkan dukungan seluruh jajaran agar tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, Polri saat ini dituntut menjadi institusi yang aktif mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Karena itu, seluruh personel diminta menjaga sikap, perilaku, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Polri adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kapolda Sultra juga mengingatkan pentingnya menjunjung semboyan “Dharma Cakti Raharja” sebagai simbol pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, WALHI Sultra mendesak Polda Sultra membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta segera menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut secara adil serta mengevaluasi aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *