SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Home / News / Pelayanan Publik Provinsi Sultra 2024 Masuk Zona Kuning

Pelayanan Publik Provinsi Sultra 2024 Masuk Zona Kuning

Para pegawai di kantor gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

KENDARI – Capaian pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 masih berada di zona kuning.

Berdasarkan hasil resmi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh nilai 69,7 atau kategori kualitas opini sedang, dan berada di peringkat ke-16 dari seluruh daerah di provinsi tersebut.

Penyerahan laporan hasil penilaian tersebut dilangsungkan di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (28/5/2025) dan diterima langsung oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Prosesi ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, serta dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jangan biarkan kita stagnan di zona kuning. Semua instansi harus bergerak menuju kategori hijau. Saya tidak ingin lagi ada yang berada di zona merah tahun depan,” tegas Gubernur Andi Sumangerukka dalam sambutannya.

Gebrakan Inovatif Wali Kota SKI: Retret di Kendari Jadi Pilot Project Nasional

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada instansi yang telah mencapai zona hijau, namun tetap mengingatkan agar tidak cepat puas.

“Penilaian Ombudsman dilakukan setiap tahun. Maka evaluasi ini harus menjadi momentum untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, demi menghadirkan birokrasi yang benar-benar melayani,” ujarnya.

Penilaian Ombudsman Jadi Cermin Kualitas Layanan Publik

Penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 ini melibatkan sejumlah instansi utama di lingkup Pemprov Sultra, seperti: Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Serta beberapa Puskesmas.

Dengan berada di zona kuning, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dihadapkan pada tantangan besar untuk melakukan transformasi layanan publik.

Keadilan Ekologis Menang di Sulawesi Tenggara: PN Unaaha Vonis PLTU PT OSS Bersalah

Evaluasi dari Ombudsman ini menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana tata kelola pemerintahan mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Sah! Prof Armid Resmi Dilantik Jadi Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara Periode 2025–2029

02

Gawat! Sulawesi Tenggara Kini Jadi Target Kartel Narkoba Jaringan Global

03

Bombana Jadi Lumbung Pangan di Sultra, Peran TNI dan Penyuluh Jadi Kunci

04

Rokok Ilegal Marak di Sulawesi Tenggara, Ini Bahayanya dan Cara Mengenalinya

05

Rp26 Triliun Dana Reklamasi Mengendap, Pemda di Sultra Desak Transparansi dan Hak Kelola

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB