Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / OTT KPK Inhutani V: Dirut Diciduk, Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon Disita

OTT KPK Inhutani V: Dirut Diciduk, Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon Disita

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor pusat Inhutani V, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, selain Dicky, dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya (ADT), staf perizinan SB Group.

“Ketiganya langsung ditahan 20 hari pertama mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Barang Bukti Mencengangkan: Rubicon, Pajero, dan Rp 2,4 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar sesuai kurs saat ini. Tak hanya itu, satu unit Jeep Rubicon disita dari rumah Dicky, sedangkan satu unit Mitsubishi Pajero ditemukan di kediaman Aditya.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Selain uang dan kendaraan mewah, turut diamankan uang tunai Rp 8,5 juta. Seluruh barang bukti ini memperkuat dugaan adanya suap besar-besaran di sektor kehutanan.

Modus Suap di Sektor Kehutanan

KPK menduga, suap tersebut terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Inhutani V dan pihak swasta. Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Dicky sebagai penerima suap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk pemberi suap.

Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor untuk penerima suap.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

OTT Inhutani V, Tamparan Keras untuk BUMN Kehutanan

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra BUMN sektor kehutanan. Inhutani V, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, justru tersandung skandal suap yang merugikan negara dan mencoreng komitmen pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Publik kini menunggu langkah tegas lembaga antirasuah dalam membongkar jaringan mafia kehutanan yang kerap memanfaatkan celah perizinan untuk keuntungan pribadi.

Adapun Inhutani V merupakan anak usaha dari Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Perseroan itu merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.

Inhutani juga memiliki berbagai kegiatan usaha, antara lain mengelola hutan yang meliputi hutan alam, tanaman, hingga agroforestri. Kemudian, perusahaan ini juga mengelola hasil hutan non-kayu dengan mengembangkan dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti getah pinus dan sagu.

Selain itu, Inhutani V juga ikut mengelola jasa wisata hutan dengan mengembangkan potensi wisata di area hutan. Terdapat pula penyediaan bahan baku industri, yakni memasok bahan baku untuk industri seperti kayu dan getah pinus. (MS)

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits