News Sultra
Home / Sultra / Korupsi Nikel di Blok Mandiodo Sultra: Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Nikel di Blok Mandiodo Sultra: Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, usai dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan ilegal ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk. Ist

JAKARTA – Kasus korupsi tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, usai dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan ilegal ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Windu dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Windu, Pelaksana Lapangan PT LAM sekaligus Direktur perusahaan, Glenn Ario Sudarto, juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BRIN Ungkap Seni Cadas Tertua di Dunia dari Sulawesi Tenggara

Modus Korupsi Penambangan Ore Nikel

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa Windu dan Glenn menyembunyikan asal-usul keuntungan penjualan ore nikel dari Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu yang seharusnya menjadi milik PT Antam.

PT LAM adalah anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea yang memiliki kewajiban menyerahkan hasil tambang ke PT Antam.

Namun, Glenn justru menjual ore nikel ke pihak lain dengan memalsukan dokumen seolah-olah barang tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM).

Bahkan, dokumen tersebut dibeli dengan harga USD 3–5 per metrik ton untuk mengaburkan sumber tambang sebenarnya.

Pencucian Uang Melalui Rekening ‘Office Boy’

JPU juga mengungkapkan bahwa Glenn memerintahkan komisaris PT LAM, Tan Lie Pin, membuka rekening atas nama orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama yang bekerja sebagai office boy di perusahaan tersebut.

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

Rekening tersebut digunakan untuk menampung pembayaran hasil penjualan ilegal ore nikel. Setelah ditarik tunai, uang kemudian dialirkan ke rekening PT LAM agar terlihat sah secara administrasi.

Nilai Kerugian Mencapai Ratusan Miliar

Total nilai penjualan ore nikel ilegal yang dilakukan PT LAM mencapai Rp135,8 miliar. Jumlah ini dianggap sebagai hasil korupsi yang dicuci melalui serangkaian transaksi keuangan untuk menyamarkan sumbernya.

Kasus Korupsi Nikel Mandiodo Jadi Sorotan Nasional

Kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo bukan hanya menyeret pelaku bisnis, tetapi juga menguak celah pengawasan dalam tata kelola pertambangan di Sultra.

Kawasan ini merupakan salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia, namun rentan disalahgunakan melalui praktik tambang ilegal, manipulasi dokumen, dan pencucian uang.

Persidangan berikutnya akan menjadi penentu nasib Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak mafia tambang yang merugikan negara. (MS)

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits