News Koltim
Home / Sultra / Koltim / KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Fokus Aliran Dana

KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Fokus Aliran Dana

Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis (ABZ) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis (ABZ), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait aliran dana dan peran tersangka dalam proyek peningkatan RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari DAK bidang kesehatan tahun 2025.

KPK Panggil Staf Ahli dan Sejumlah ASN

Selain memeriksa Abdul Azis, KPK juga memanggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Andi Muhammad Iqbal Tongasa (AMI), yang saat kasus terjadi masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Koltim. Pemeriksaan AMI dilakukan di Polda Sultra.

Tak hanya itu, KPK turut memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) lain, masing-masing berinisial ARI, GPA, SI, KHA, dan PS. Mereka dimintai keterangan mengenai proses perencanaan hingga realisasi proyek pembangunan rumah sakit.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Kesehatan, manajer perusahaan swasta, hingga pegawai bank dan mahasiswa.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi RSUD Koltim

Pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

4. Deddy Karnady (DK) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra

5. Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra

Menurut KPK, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berperan sebagai penerima suap. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap.

Proyek Rp4,5 Triliun Kemenkes

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan program nasional Kementerian Kesehatan tahun 2025 yang mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun. Anggaran itu ditujukan untuk peningkatan kualitas 12 RSUD melalui dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya melalui skema DAK kesehatan, termasuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK bahkan telah menggeledah Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta guna mencari bukti tambahan terkait kasus ini. (MS)

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits