Industri Konsel
Home / Sultra / Konsel / Ifishdeco Minta Dispensasi Khusus Penggunaan Jalan di Konawe Selatan

Ifishdeco Minta Dispensasi Khusus Penggunaan Jalan di Konawe Selatan

Alat berat PT Ifishdeco yang beroperasi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dok

KENDARI – PT Ifishdeco Tbk, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali mengajukan permohonan perpanjangan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.

Permohonan ini dibahas dalam rapat koordinasi Tim Terpadu yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, yakni Ditlantas Polda Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII, Satlantas Polres Konsel, Dinas PUPR Konsel, serta perwakilan PT Ifishdeco Tbk.

Rekomendasi Tim Terpadu untuk PT Ifishdeco

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi memberikan saran dan rekomendasi teknis, di antaranya:

Ditlantas Polda Sultra menekankan pentingnya keselamatan lalu lintas dengan kewajiban pengemudi memiliki SIM sesuai golongan, kendaraan tidak boleh Over Dimension Over Load (ODOL), wajib dilengkapi STNK, serta memperhatikan etika berkendara. Perusahaan juga diminta menghadirkan pengemudi untuk mengikuti sosialisasi keselamatan lalu lintas.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Dishub Provinsi Sultra meminta PT Ifishdeco segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Tim Terpadu.

BPTD Wilayah XVIII menyoroti perlunya perawatan rambu-rambu lalu lintas, penebalan pita kejut, dan pengecekan kendaraan melalui aplikasi SPIONAM.

BPJN Wilayah Sultra menekankan perbaikan jalan, kalibrasi jembatan timbang, pelapisan jalan, serta pengunggahan berkas administrasi dispensasi melalui OSS.

Satlantas Polres Konsel meminta perusahaan menempatkan flagman saat aktivitas crossing serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian setempat.

Dinas PUPR Konsel merekomendasikan perbaikan rigid beton, pembangunan kolam bilas, serta kesetaraan perbaikan jalan provinsi dengan jalan nasional.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Kesepakatan Akhir

Dari hasil rapat, Tim Terpadu memberikan kesempatan kepada PT Ifishdeco untuk segera memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam berita acara. Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi secepatnya.

Kehadiran Ditlantas Polda Sultra dalam rapat ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas transportasi perusahaan tambang, termasuk PT Ifishdeco, sangat penting demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas pada jalur industri pertambangan di Konawe Selatan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits