News
Home / News / 8 Polisi Karawang Ditahan, Diduga Bebaskan Pengedar

8 Polisi Karawang Ditahan, Diduga Bebaskan Pengedar

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi. Sumber: Irvan Maulana/detikJabar

KARAWANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat menahan delapan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang yang diduga membebaskan pengedar obat keras tertentu yang sebelumnya ditangkap dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

Kedelapan anggota yang diamankan terdiri dari Kasat Narkoba, satu kepala unit, dan enam penyidik, dengan dua di antaranya berpangkat perwira. Mereka kini ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya serta dimutasi ke Polda Jawa Barat.

Dugaan Pembebasan Pengedar Obat Keras

Kasus ini bermula ketika BNNK Karawang menangkap sejumlah terduga pengedar obat keras tertentu dalam operasi bersama Polresta Karawang. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Karawang untuk ditangani lebih lanjut. Setelah pelimpahan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah anggota Satres Narkoba.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan para oknum itu diduga melakukan komunikasi dengan pihak pengedar. “Pada saat itu, telah dilakukan pengamanan terhadap 3 atau 4 orang pengedar, namun beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenang, semacam terjadi komunikasi (antara oknum dengan pengedar),” kata Afrian pada Jumat, 6 November 2026.

Menurut Afrian, dugaan penyimpangan itu segera tercium sehingga kedelapan anggota langsung diamankan oleh Propam atas laporan Kapolresta Karawang. “Tapi, pada saat itu langsung ‘tercium’, langsung (anggota) diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ujarnya.

Mitchell Baker Incar Piala Dunia 2030 usai Juara ASEAN

Dua media menyebut ada dugaan para oknum menerima sejumlah uang terkait pembebasan tersebut, tetapi nominalnya tidak disebutkan dan dugaan itu tidak muncul dalam pernyataan resmi yang dikutip media lain. Jenis obat keras tertentu yang diduga diedarkan pun tidak disebutkan secara spesifik di sumber mana pun.

Delapan Anggota Dinonaktifkan dan Dimutasi

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto membenarkan bahwa perkara tersebut sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat. “Betul, sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” kata Mario pada Rabu, 4 November 2026. Ia juga memastikan seluruh anggota yang terlibat sudah dinonaktifkan dan dimutasi ke Polda Jawa Barat.

Posisi kedelapan anggota itu sudah diisi personel pengganti. Pemeriksaan terhadap mereka sudah berjalan sejak pekan lalu, sebelum kabar penahanan ini dikonfirmasi secara terbuka pada 5 dan 6 November 2026.

Kapolda Jawa Barat yang dimintai keterangan pada Selasa, 3 November 2026, menolak memerinci perkara tersebut. “Nanti ya, yang lain. Yang lain, ya,” katanya.

Kasat Narkoba yang diamankan adalah Kompol Afrizal Wahyudi Achmad. Nama dan pangkatnya ditulis berbeda di sejumlah media, dengan sebagian media hanya menulis inisial Kompol AWA dan satu media menulis AKP AW. Nama perwira kedua, kepala unit, dan keenam penyidik tidak disebutkan di sumber mana pun.

Komnas HAM Selidiki Pidie, Yusril: TGPF Belum Perlu

Polresta Tegaskan Penindakan Internal

Afrian menegaskan bahwa penindakan terhadap anggota sendiri merupakan bentuk ketegasan institusi. “Sudah dilakukan pengamanan oleh Bid Propam Polda Jabar. Ini merupakan bentuk konsistensi dan ketegasan institusi. Kapolda mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dan mengganti sementara delapan anggota yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Afrian pada Kamis, 5 November 2026.

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena perkara itu sudah ditangani secara profesional. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami bukan hanya kepada masyarakat, tetapi secara internal kami juga tegas. Ini menjadi komitmen bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Afrian.

Afrian menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi Polresta Karawang. “Ini menjadi bahan koreksi dan evaluasi juga bagi kami. Namun, kami harap masyarakat dan rekan media tidak perlu khawatir ini sudah dalam penanganan, dan kami pastikan akan berjalan secara profesional,” katanya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai pasal atau aturan yang disangkakan kepada kedelapan anggota tersebut. Belum dijelaskan pula apakah proses yang berjalan bersifat pidana atau hanya etik dan disiplin. Penempatan di tempat khusus belum dapat disamakan dengan penahanan tersangka dalam proses pidana, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial mengenai dugaan pelepasan tersangka obat keras tertentu. Tanggapan dari kedelapan anggota maupun penasihat hukum mereka belum diperoleh. Propam Polda Jawa Barat masih memeriksa para anggota tersebut, dan perkembangan pemeriksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bareskrim Dalami Laporan Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *