JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,795 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), didampingi Tim Digital Forensik, pada Kamis (5/11/2026). Sasaran penggeledahan meliputi sebuah rumah dan sejumlah kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan seorang berinisial AK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR-471/015/K.3/Kph.3/11/2026 tertanggal 6 November 2026, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.
Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor perusahaan. Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen terkait aktivitas operasional pertambangan nikel di Sultra serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik terhadap dugaan hubungan antarkorporasi, transaksi keuangan, dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Sultra.
Enam Perusahaan dalam Pusaran Penyidikan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menyebut AK diduga sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari enam perusahaan pertambangan nikel di Sultra.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT BSJ dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ yang disebut berada dalam struktur holding PT DDA bersama LEI.
Keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri dugaan pengendalian korporasi, hubungan afiliasi, serta transaksi yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan nikel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi lima perusahaan beserta pihak-pihak afiliasinya. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
IUP Berakhir pada 2015, Diperpanjang Tiga Kali
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian penyidik adalah riwayat perpanjangan IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.
Menurut konstruksi penyidikan sementara, izin eksplorasi kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, IUP keduanya tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara. Dengan penolakan tersebut, wilayah izin pertambangan seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang menyebabkan keputusan penolakan tersebut dicabut.
Dugaan inilah yang menjadi salah satu pintu masuk penyidikan untuk menelusuri bagaimana izin pertambangan yang seharusnya berakhir tetap dapat dipertahankan.
Dugaan Suap untuk Manipulasi RKAB
Selain persoalan perizinan, Kejagung juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang oleh pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB merupakan instrumen penting dalam pengendalian kegiatan usaha pertambangan. Dugaan manipulasi persetujuan tersebut disinyalir memungkinkan perusahaan-perusahaan terkait menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Dalam konstruksi perkara sementara, praktik tersebut diduga memberikan keuntungan kepada korporasi sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara hingga kini belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Penyidik kini menelusuri dokumen aktivitas perusahaan, catatan transaksi, serta barang bukti elektronik untuk mengungkap hubungan antara korporasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perizinan maupun persetujuan RKAB.
Enam Lokasi Digeledah di Jakarta
Penggeledahan dilakukan di enam lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower, Central Park; serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berlokasi di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS didampingi Tim Digital Forensik untuk mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.
Dokumen-dokumen yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas operasional dan transaksi perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di Sultra. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 juncto Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara selama periode 2013–2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kejagung juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan enam lokasi di Jakarta ini membuka babak baru penelusuran dugaan jaringan korporasi dalam tata kelola pertambangan nikel Sultra.
Penyidikan selanjutnya akan mengungkap bagaimana hubungan perusahaan, pengendali korporasi, transaksi keuangan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara hukum. (MS Network)

Comment