Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Satgas PKH Bidik Jaringan Tambang Nikel AK, Sultra Jadi Target

Satgas PKH Bidik Jaringan Tambang Nikel AK, Sultra Jadi Target

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, memberikan keterangan pers mengenai langkah pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial AK, termasuk jaringan usaha pertambangan nikel yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal. Satgas PKH menyiapkan mekanisme penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Ist

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai membidik jaringan perusahaan pertambangan nikel dan perkebunan yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial AK.

Pemerintah bersiap mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan dalam jaringan bisnis tersebut.

Sejumlah laporan media mengidentifikasi AK sebagai Arif Kurniawan, pengusaha perdagangan bijih nikel yang disebut memiliki jaringan bisnis luas dan posisi strategis dalam rantai pasok nikel Indonesia.

Nama Arif Kurniawan kembali menjadi sorotan setelah Satgas PKH memutuskan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada di bawah pengendaliannya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Suap Nikel Toshida Kolaka, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Penelusuran tidak hanya menyasar perusahaan yang telah teridentifikasi, tetapi juga jaringan korporasi terkait di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperluas pengawasan terhadap struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan yang diduga terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.

Jejak Eks Trader Glencore hingga Menjadi Pemain Besar Nikel

Profil Arif Kurniawan sebelumnya menjadi perhatian internasional setelah Bloomberg menerbitkan laporan investigasi berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King pada 28 Desember 2025.

Mitigasi Karhutla, TNI AU Siapkan Operasi Hujan Buatan di Sultra

Laporan tersebut mengungkap perjalanan bisnis Arif yang bermula dari perusahaan perdagangan komoditas global Glencore, yang berbasis di Swiss.

Arif disebut memulai kariernya di kantor Glencore Jakarta pada awal 2000-an. Awalnya, ia menangani perdagangan batu bara sebelum kemudian beralih ke bisnis nikel.

Setelah meninggalkan Glencore, Arif membangun bisnis perdagangan komoditas sendiri melalui PT Dua Delapan Resources yang didirikan pada 2015. Nama perusahaan tersebut merujuk pada nomor atom nikel, yakni 28.

Unit perdagangan bijih nikel perusahaan itu mulai beroperasi pada 2018.

Dengan memanfaatkan jaringan perdagangan internasional, Arif disebut berhasil membangun hubungan bisnis antara perusahaan pengolahan nikel asal China dan jaringan penambang lokal di Indonesia.

Lindungi Smelter Nikel yang Sudah Beroperasi

Bloomberg memperkirakan jaringan perdagangan yang dikendalikan Arif menangani sekitar 33 persen perdagangan domestik bijih nikel Indonesia.

Angka tersebut menggambarkan besarnya pengaruh jaringan bisnis tersebut dalam rantai pasok komoditas nikel nasional.

Lebih dari 71.000 Hektare Konsesi Nikel

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya besarnya jaringan perdagangan bijih nikel, tetapi juga luasnya konsesi pertambangan yang disebut berada dalam jaringan kepentingan bisnis Arif Kurniawan.

Dilaporkan bahwa Arif bersama mitra bisnisnya, Edi Liu Amas, memiliki kepentingan dalam sedikitnya 20 konsesi pertambangan nikel dengan total luas lebih dari 71.000 hektare.

Konsesi-konsesi tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah strategis penghasil nikel, termasuk Pulau Kabaena dan Buton Tengah di Sulawesi Tenggara, serta Luwu Timur di Sulawesi Selatan.

Salah satu perusahaan yang mendapat perhatian adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena.

Selain PT Tonia Mitra Sejahtera, sejumlah perusahaan lain yang dikaitkan dengan jaringan bisnis Arif, antara lain PT Dua Delapan Kawei, PT Rowan Sukses Investama, dan PT Tribhuwana Sukses Mandiri.

Besarnya jaringan korporasi dan luas konsesi tersebut membuat langkah Satgas PKH menjadi penting untuk mengungkap struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, serta legalitas penguasaan kawasan hutan.

Meski demikian, angka 71.000 hektare merupakan informasi yang dilaporkan media dan belum dapat diperlakukan sebagai luas kawasan hutan yang terbukti menjadi objek penertiban Satgas PKH. Status masing-masing konsesi dan irisan dengan kawasan hutan masih memerlukan verifikasi berdasarkan data resmi pemerintah.

Dugaan Keterkaitan dengan Lingkaran Elite Kepolisian

Selain jaringan bisnis dan konsesi pertambangan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan hubungan Arif Kurniawan dengan sejumlah figur berpengaruh di lingkungan kekuasaan.

Arif diduga memiliki kedekatan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam perkembangan perkara terpisah diberitakan berstatus tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Negara Siapkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Satgas PKH menegaskan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian AK akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga menyiapkan penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas PKH menyatakan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi.

Pelaksanaan penertiban akan didasarkan pada kriteria objek, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal penting yang ditegaskan pemerintah adalah penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025:

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, pengambilalihan kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif oleh perusahaan tidak serta-merta menghentikan kemungkinan proses penegakan hukum pidana.

Setiap individu maupun korporasi yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Barita Simanjuntak juga menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses penertiban, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ujian Penegakan Hukum Industri Nikel

Perkembangan ini membawa implikasi penting bagi industri nikel Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berkembang menjadi salah satu pusat produksi dan pengolahan nikel dunia. Investasi smelter, pembangunan kawasan industri, serta integrasi rantai pasok baterai kendaraan listrik menjadikan komoditas ini sebagai salah satu pilar strategi hilirisasi nasional.

Namun, pertumbuhan industri tersebut juga menuntut pengawasan lebih ketat terhadap legalitas konsesi, penggunaan kawasan hutan, perlindungan lingkungan, dan transparansi kepemilikan perusahaan.

Penertiban terhadap jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan AK akan menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap kelompok usaha yang memiliki jaringan bisnis luas dan posisi strategis dalam perdagangan komoditas.

Bagi Sulawesi Tenggara, perhatian terhadap konsesi di Kabaena dan Buton Tengah memiliki arti khusus. Wilayah tersebut merupakan bagian penting dari lanskap pertambangan nikel nasional, sekaligus memiliki kawasan hutan dan ekosistem pulau kecil yang membutuhkan perlindungan.

Pemerintah kini dituntut memastikan bahwa penertiban tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan. Penelusuran struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, pemeriksaan legalitas konsesi, penghitungan kewajiban kepada negara, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti harus menjadi bagian dari proses tersebut. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *