Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / BPK Bongkar Celah Tata Kelola Nikel, dari Penjualan Bijih hingga Reklamasi Tambang

BPK Bongkar Celah Tata Kelola Nikel, dari Penjualan Bijih hingga Reklamasi Tambang

Bukaan lahan di kawasan tambang nikel Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Sorotan terhadap pelaksanaan reklamasi di kawasan ini kembali mengangkat pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah dan tanggung jawab perusahaan atas pemulihan lahan pascatambang. Ist

JAKARTA — Ambisi Indonesia memperkuat posisi sebagai pemain utama industri nikel global menghadapi tantangan serius dalam tata kelola pertambangan. Mulai dari pengawasan penjualan bijih ke smelter, potensi penerimaan negara yang tidak teroptimalkan, hingga pemantauan reklamasi dan pengelolaan jaminan pascatambang, sejumlah persoalan menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2026, melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 menyoroti persoalan pengawasan penjualan produk tambang kepada smelter yang beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI).

BPK menilai pengawasan lintas kementerian dan lembaga belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan pengenaan dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak berjalan optimal.

Pada saat yang sama, BPK menemukan persoalan serius dalam pemantauan pembukaan lahan dan reklamasi pertambangan mineral dan batu bara. Sebanyak 1.146 izin usaha pertambangan (IUP), atau 60,63% dari total 1.890 IUP operasi produksi aktif yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), belum terpantau realisasi pembukaan lahan dan reklamasinya.

Temuan tersebut tidak secara khusus menyatakan bahwa seluruh IUP yang belum terpantau merupakan tambang nikel. Namun, persoalan pengawasan itu relevan bagi evaluasi tata kelola industri nikel yang terus berkembang melalui ekspansi pertambangan dan pembangunan fasilitas pengolahan.

KORUPSI Rp4,23 Miliar: Setelah Asrun Lio Jadi Tersangka, Siapa Berikutnya?

Kedua persoalan tersebut memperlihatkan tantangan yang berbeda tetapi saling berkaitan: memastikan transaksi mineral tercatat dan kewajiban penerimaan negara dipenuhi, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan diikuti pelaksanaan kewajiban lingkungan.

Penjualan Bijih ke Smelter Menjadi Sorotan

Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK menyoroti belum memadainya pengawasan lintas kementerian dan lembaga terhadap penjualan produk tambang kepada smelter standalone atau fasilitas pengolahan yang beroperasi menggunakan IUI.

BPK juga menyoroti belum adanya peraturan menteri yang mengatur kriteria smelter terintegrasi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pilihan skema usaha karena adanya perbedaan perlakuan terhadap kewajiban PNBP.

Persoalan ini penting bagi industri nikel. Rantai pasoknya melibatkan perusahaan pertambangan yang memasok bijih dan fasilitas pengolahan yang membeli bahan baku untuk menghasilkan produk bernilai tambah.

Kejagung Periksa Kajari Konawe, Dugaan Main Kasus Nikel Demi Perkaya Diri

Dalam sistem tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa transaksi penjualan, volume bijih, dan kewajiban penerimaan negara dapat diverifikasi melalui data yang akurat dan konsisten.

BPK merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun peraturan mengenai kriteria dan mekanisme verifikasi kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

BPK juga meminta penguatan koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian melalui integrasi sistem e-PNBP dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Integrasi tersebut diharapkan memperkuat proses rekonsiliasi dan verifikasi lintas sistem secara waktu nyata (real time) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Rekomendasi ini menempatkan integrasi data dan kepastian regulasi sebagai instrumen penting untuk memperkuat pengawasan tata niaga mineral, termasuk nikel.

Eks Sekda Sultra Asrun Lio Resmi Tersangka Korupsi

1.146 IUP Belum Terpantau Reklamasinya

Persoalan tata kelola tidak berhenti pada transaksi penjualan dan penerimaan negara.

Dalam pemeriksaan pengelolaan pertambangan minerba untuk periode 2023 hingga semester I 2025, BPK menemukan bahwa pemantauan pembukaan lahan dan realisasi reklamasi belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dari 1.890 IUP operasi produksi aktif komoditas mineral logam dan batu bara yang tercatat dalam MODI, sebanyak 1.146 IUP atau 60,63% belum terpantau realisasi pembukaan lahan dan reklamasinya.

Dari jumlah tersebut, 443 IUP terindikasi telah melakukan pembukaan lahan, tetapi belum melaporkan progresnya melalui basis data Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi, dan Rencana Pascatambang (PELITA).

BPK menjelaskan bahwa pemantauan melalui PELITA belum mencakup seluruh IUP yang tercatat dalam MODI.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara data perizinan dan pemantauan kewajiban lingkungan. Pemerintah membutuhkan informasi yang lengkap dan dapat diverifikasi untuk mengidentifikasi aktivitas pembukaan lahan serta memastikan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.

Bagi industri nikel, persoalan ini relevan karena kegiatan penambangan dan pembukaan lahan harus diikuti pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pemenuhan kewajiban pascatambang.

Namun, belum terpantau atau belum tercatatnya realisasi reklamasi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan reklamasi. Kondisi setiap pemegang izin tetap harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan keadaan aktual di lapangan.

Laporan Keberhasilan Reklamasi Tak Sesuai Kondisi Lapangan

BPK juga menemukan bahwa pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, laporan penilaian keberhasilan reklamasi ditemukan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Temuan ini menyoroti pentingnya verifikasi yang memadai dalam pengawasan kewajiban lingkungan. Penilaian keberhasilan reklamasi perlu mencerminkan kondisi aktual lahan, bukan semata-mata kelengkapan laporan administratif.

Bagi pertambangan nikel, pengawasan tersebut penting untuk memastikan kewajiban pemulihan lahan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan kriteria keberhasilan reklamasi.

BPK memperingatkan bahwa kelemahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko pembiayaan pemulihan area reklamasi yang tidak diselesaikan oleh pemegang IUP.

Artinya, persoalan pengawasan dapat berimplikasi lebih luas daripada ketidaklengkapan administrasi. Jika kewajiban pemulihan tidak dituntaskan, pemerintah berpotensi menghadapi beban pembiayaan untuk menangani area yang ditinggalkan.

Jaminan Reklamasi Rp193,40 Miliar Masih Tertinggal di Daerah

BPK juga mencatat persoalan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Sebanyak 215 jaminan reklamasi senilai Rp193,40 miliar dan 21 jaminan pascatambang senilai Rp13,32 miliar masih tertinggal di daerah dan belum diserahterimakan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, jaminan kesungguhan eksplorasi mineral dan batu bara senilai Rp84,42 miliar yang disajikan dalam neraca tidak dikuasai oleh Kementerian ESDM.

Temuan ini memperlihatkan adanya pekerjaan rumah dalam memastikan keberadaan, nilai, dan pengelolaan jaminan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan instrumen untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan. Karena itu, pengelolaannya harus didukung data yang valid, lengkap, dan dapat diverifikasi.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM melakukan konfirmasi kepada bank untuk memastikan keberadaan dan nilai jaminan yang ditempatkan badan usaha. Kementerian juga diminta memperbaiki basis data jaminan serta menyelesaikan penyerahan jaminan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Angka-angka jaminan tersebut merupakan temuan lintas komoditas minerba, bukan nilai khusus untuk industri nikel.

BPK Minta Pengawasan dan Sanksi Diperkuat

Untuk memperbaiki pemantauan reklamasi, BPK merekomendasikan Menteri ESDM memutakhirkan sistem yang mampu mendeteksi badan usaha yang telah membuka lahan tetapi belum melaporkannya.

BPK juga meminta penyusunan pedoman evaluasi keberhasilan reklamasi, mekanisme penyesuaian penempatan jaminan reklamasi, serta pengaturan sanksi bagi pemegang IUP yang tidak melaporkan pembukaan lahan dan kemajuan reklamasi.

Sementara itu, dalam persoalan tata niaga mineral, BPK mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian serta integrasi sistem e-PNBP dan SIINas untuk memperbaiki pengawasan penjualan produk tambang ke smelter.

Kedua rangkaian rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan membutuhkan pengawasan yang menyeluruh, mulai dari transaksi mineral dan penerimaan negara hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan.

Hilirisasi Nikel Harus Diikuti Akuntabilitas

Hilirisasi merupakan strategi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui pengolahan di dalam negeri. Dalam industri nikel, kebijakan ini mendorong perkembangan smelter dan memperkuat hubungan antara perusahaan tambang, fasilitas pengolahan, dan industri pengguna produk olahan.

Namun, pertumbuhan industri tidak hanya membutuhkan investasi, pasokan bijih, dan kapasitas pengolahan. Pemerintah juga harus memastikan tata niaga berjalan sesuai ketentuan, kewajiban penerimaan negara dihitung secara akurat, dan kewajiban reklamasi dipenuhi.

Temuan BPK memberikan dasar bagi evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pertambangan. Di satu sisi, pengawasan penjualan bijih dan integrasi data diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penerimaan negara. Di sisi lain, pemantauan reklamasi dan pengelolaan jaminan diperlukan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan tidak terabaikan.

Bagi Indonesia yang ingin memperkuat posisinya dalam rantai pasok nikel global, tantangannya bukan sekadar memperbesar kapasitas produksi dan pengolahan, melainkan juga memastikan sistem pengawasan berkembang seiring dengan kompleksitas industri.

Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai tambah yang dihasilkan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan transaksi mineral tercatat secara transparan, penerimaan negara dikelola secara akuntabel, dan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *