Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / ESDM: Pemegang IUP Tak Otomatis Bisa Menambang

ESDM: Pemegang IUP Tak Otomatis Bisa Menambang

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM, Tri Winarno. Dok

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan penambangan.

Setiap pemegang IUP wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan operasional.

Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengatakan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan nasional.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Komnas HAM Ungkap Harga Mahal Hilirisasi Nikel: Korban Jiwa, ISPA, dan Deforestasi

Menurut Tri, selain memiliki IUP, perusahaan juga wajib menyusun dan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK). Dokumen ini memuat rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek teknis, finansial, pengusahaan, hingga lingkungan.

Saat ini seluruh proses pengajuan, evaluasi, dan persetujuan RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB yang terintegrasi. Sistem digital tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kepatuhan perusahaan tambang.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek penting, mulai dari legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan dan jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri.

Bahlil Pastikan Regulasi Tambang Tak Diutak-Atik, Gross Split Hanya untuk Migas

Penguatan tata kelola ini juga didukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyusunan dan penyampaian RKAB secara elektronik.

Pemerintah juga membuka ruang perbaikan bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan. Melalui program coaching clinic, Ditjen Minerba terus memberikan pendampingan agar badan usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Penegasan ESDM ini menjadi sinyal kuat bahwa kepemilikan IUP hanyalah pintu masuk dalam usaha pertambangan.

Skandal Korupsi Nikel Sultra Makin Terbuka, Tersangka HS Segera Diadili

Perusahaan baru dapat menjalankan kegiatan penambangan setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *