JAKARTA – Ambisi Indonesia menjadi pusat industri nikel dunia sekaligus pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik global ternyata menyisakan persoalan serius.
Dalam kajian terbarunya bertajuk Studi Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa pesatnya ekspansi industri nikel tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan hak asasi manusia, mulai dari kecelakaan kerja mematikan hingga kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat.
Laporan tersebut menjadi sorotan karena diterbitkan di tengah gencarnya program hilirisasi mineral yang digadang-gadang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional dan fondasi transisi energi menuju masa depan rendah karbon.
Sebagai pemilik salah satu cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia kini menjadi pemasok strategis bagi industri baterai kendaraan listrik global. Namun, menurut Komnas HAM, keberhasilan ekonomi itu dibayar dengan harga yang tidak murah oleh pekerja dan masyarakat di daerah tambang.
Transisi Energi dan Paradoks Nikel
Komnas HAM menilai terdapat paradoks besar dalam agenda transisi energi global. Nikel yang dipromosikan sebagai mineral penting untuk mendukung kendaraan listrik dan energi bersih justru menghasilkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan di wilayah penghasilnya.
Kajian ini berangkat dari meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel, terutama di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dalam banyak kasus, masyarakat mengeluhkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, konflik sosial, hingga persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.
Komnas HAM menegaskan bahwa transisi energi menuju ekonomi hijau tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak-hak dasar manusia. Pertumbuhan investasi dan ekspor harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Tragedi Smelter dan Ancaman Keselamatan Kerja
Salah satu temuan paling mencolok dalam laporan tersebut berkaitan dengan keselamatan kerja di kawasan industri nikel.
Komnas HAM menyoroti ledakan tungku smelter yang terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Desember 2023. Tragedi itu menewaskan 21 pekerja dan melukai puluhan lainnya, menjadikannya salah satu kecelakaan industri paling mematikan dalam sejarah hilirisasi nikel Indonesia.
Menurut Komnas HAM, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menyisakan banyak persoalan. Selain tingginya risiko kecelakaan kerja, sejumlah pekerja juga melaporkan keterbatasan alat pelindung diri, tekanan kerja yang tinggi, serta pengawasan keselamatan yang belum optimal.
Laporan ini juga mencatat adanya keluhan mengenai ketimpangan perlakuan antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing. Beberapa pekerja menyebut terdapat perbedaan fasilitas, akomodasi, hingga tingkat upah meskipun mengemban pekerjaan yang serupa.
Di sisi lain, pekerja perempuan dinilai menghadapi tantangan tersendiri dalam industri yang didominasi laki-laki. Risiko diskriminasi, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Morowali dan Krisis Kesehatan Lingkungan
Dampak industri nikel tidak hanya dirasakan di area kerja, tetapi juga menjangkau kehidupan masyarakat sekitar kawasan industri.
Komnas HAM menemukan bahwa aktivitas pertambangan terbuka dan operasional smelter telah berkontribusi terhadap perubahan bentang alam, meningkatnya sedimentasi sungai dan pesisir, serta penurunan kualitas lingkungan hidup.
Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan adalah tingginya angka Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Morowali. Per Januari 2025, daerah tersebut tercatat memiliki 51.850 kasus ISPA, menjadikannya salah satu wilayah dengan angka kasus tertinggi di Indonesia.
Polusi udara yang berasal dari debu tambang, emisi smelter, serta pembangkit listrik batu bara yang menopang aktivitas industri disebut sebagai faktor yang berpotensi memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Deforestasi dan Pencemaran Air
Kajian Komnas HAM juga menyoroti laju deforestasi yang meningkat seiring ekspansi industri nikel. Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan hektare tutupan hutan hilang akibat pembukaan lahan untuk aktivitas tambang dan pembangunan kawasan industri.
Selain kehilangan hutan, masyarakat juga melaporkan perubahan warna sungai dan perairan pesisir yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan. Hasil pemantauan menunjukkan adanya parameter limbah yang melampaui baku mutu lingkungan di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat atas air bersih, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Negara Dinilai Belum Optimal Melindungi HAM
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM menilai negara belum sepenuhnya berhasil menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia di sektor nikel.
Indonesia sebenarnya memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur praktik pertambangan yang baik, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta pengawasan industri. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan efektif.
Komnas HAM menyoroti keterbatasan jumlah dan kapasitas pengawas, termasuk Inspektur Tambang, yang tidak sebanding dengan luas dan kompleksitas kawasan industri yang terus berkembang. Akibatnya, pengawasan sering kali lebih berfokus pada aspek administratif dibandingkan verifikasi langsung di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan berbagai persoalan keselamatan kerja dan pencemaran lingkungan terus berulang tanpa penanganan yang memadai.
Perusahaan Dituntut Bertanggung Jawab
Selain pemerintah, Komnas HAM juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia.
Merujuk pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan tidak cukup hanya mematuhi regulasi formal, tetapi juga wajib melakukan uji tuntas HAM, mengidentifikasi risiko terhadap masyarakat dan pekerja, mencegah dampak negatif, serta menyediakan mekanisme pemulihan apabila terjadi pelanggaran.
Dalam konteks industri nikel, tanggung jawab tersebut mencakup perlindungan keselamatan pekerja, pencegahan pencemaran lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat terdampak, dan transparansi dalam pengelolaan risiko sosial maupun lingkungan.
Peringatan bagi Masa Depan Hilirisasi
Laporan Komnas HAM menjadi pengingat bahwa keberhasilan hilirisasi nikel tidak dapat diukur hanya dari besarnya investasi, ekspor, atau pertumbuhan ekonomi.
Menurut Komnas HAM, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan negara dan pelaku industri memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak atas pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Tanpa perbaikan tata kelola yang berperspektif HAM, Indonesia berisiko menghadapi paradoks besar: menjadi kekuatan utama dalam transisi energi global, tetapi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, dan persoalan sosial yang semakin dalam di daerah penghasil nikel. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment