JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan perubahan skema pengelolaan di sektor pertambangan.
Menurutnya, seluruh regulasi yang berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang ada saat ini dan tidak mengalami perubahan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI yang turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Bahlil menilai klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM.
Ia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.
Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan nasional. Karena itu, pemerintah berkomitmen mempertahankan aturan yang telah berjalan agar tidak mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat tersebut juga menyoroti langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.
Bahlil menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri hilir di dalam negeri. Karena itu, penyusunan serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri pengolahan agar investasi hilirisasi yang telah ditanamkan dapat berjalan optimal.
Kepastian tidak berubahnya regulasi minerba tersebut menjadi sinyal positif bagi pelaku industri pertambangan dan investor yang tengah mengembangkan proyek hilirisasi strategis, termasuk di sektor nikel, bauksit, tembaga, dan komoditas mineral unggulan lainnya. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment