MAKASSAR – Praktik peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi akhirnya terbongkar. Modusnya terbilang rapi: menggunakan dokumen diduga palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu hasil hutan yang diangkut dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi kini menyeret tiga tersangka ke meja hijau setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini diungkap Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Aparat menemukan dugaan peredaran 199 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua truk dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kejahatan kehutanan kini berkembang semakin kompleks dan terorganisasi.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi hanya soal penebangan pohon di dalam hutan. Kini bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, hingga pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat menghadapi modus-modus baru ini,” tegasnya melalui keterangan resmi dikutip Rabu (20/5/2026) .
Menurutnya, penegakan hukum kehutanan harus bekerja dari hulu hingga hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan bahwa peredaran kayu ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi berdampak langsung terhadap masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kayu ilegal merusak hutan, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, melemahkan kepastian berusaha, dan berpotensi merugikan negara. Dampaknya juga dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya sumber air hingga ancaman terhadap ruang hidup,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Gakkum Kehutanan Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua truk bermuatan kayu rimba campuran dari Morowali Utara.
Pada truk yang dikendalikan tersangka F, aparat tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah. Sedangkan pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu.
Selanjutnya, pada 12 dan 13 Mei 2026, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.
Sementara tersangka F diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu bersama satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
Dalam konstruksi perkara, Y dan F diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal di lapangan. Sedangkan H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pengendali distribusi pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penyidik menilai perkara ini menunjukkan bahwa praktik kayu ilegal tidak hanya melibatkan sopir pengangkut, tetapi juga pihak yang mengatur distribusi hingga penggunaan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, memastikan pihaknya akan terus memburu rantai distribusi kayu ilegal hingga tuntas.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Karena itu kami akan terus menelusuri rantai distribusinya dan mengawal perkara ini sampai persidangan,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hutan bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi ruang hidup, sumber air, dan penyangga keselamatan masyarakat.
Karena itu, praktik ilegal yang merusak hutan dinilai sebagai ancaman serius terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment