JAKARTA – Pemerintah bersiap mengguncang industri tambang nasional dengan merevisi tarif royalti mineral, terutama nikel, emas, tembaga, hingga timah.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025, Kementerian ESDM mengusulkan skema royalti progresif baru yang diproyeksikan bakal meningkatkan setoran negara dari booming harga komoditas tambang global.
Dalam konsultasi publik yang digelar Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jumat (8/5/2026), pemerintah mengungkap adanya lonjakan potensi keuntungan besar atau windfall profit dari sektor mineral, terutama nikel yang kini kembali menjadi primadona pasar dunia.
Harga Mineral Acuan (HMA) nikel sepanjang 2026 tercatat melonjak menjadi rata-rata US$16.822,29 per ton, naik dibanding rata-rata 2025 sebesar US$15.177,12 per ton. Kondisi itu membuat pemerintah ingin memperketat skema pungutan royalti agar penerimaan negara ikut terdongkrak.
Dalam usulan terbaru, tarif royalti bijih nikel tetap dipatok maksimal 19 persen, tetapi interval harga diubah drastis.
Jika sebelumnya tarif tertinggi berlaku saat harga nikel menyentuh US$31.000 per ton, kini batas itu diturunkan menjadi US$26.000 per ton. Artinya, perusahaan tambang berpotensi lebih cepat masuk ke tarif royalti tertinggi ketika harga nikel melonjak.
Pemerintah juga menurunkan batas bawah interval harga nikel dari sebelumnya di bawah US$18.000 per ton menjadi di bawah US$16.000 per ton.
Skema baru itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara ingin mengambil porsi lebih besar dari keuntungan industri tambang nikel yang selama ini menikmati kenaikan harga global.
Tak hanya nikel, lonjakan royalti juga diusulkan untuk emas, tembaga, perak, dan timah.
Royalti emas misalnya diusulkan melonjak hingga 20 persen untuk harga di atas US$5.000 per troy ounce. Sementara tarif royalti timah diusulkan naik bertahap hingga 20 persen saat harga menyentuh di atas US$50.000 per ton.
Kementerian ESDM menilai penyesuaian tarif ini diperlukan karena harga komoditas tambang terus meroket sejak akhir 2025.
Harga tembaga bahkan sempat menembus US$13.000 per dry metric ton (dmt), sedangkan harga emas melonjak ke level US$4.746 per troy ounce pada 2026.
Selain perubahan tarif royalti, revisi PP No. 19/2025 juga akan mengatur tambahan pungutan untuk komoditas ikutan seperti kobalt dalam nikel matte, serta pengaturan baru untuk mineral logam lain di kawasan lepas pantai.
Kebijakan ini diperkirakan bakal menjadi perhatian besar pelaku industri tambang nasional, khususnya di wilayah kaya nikel seperti Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sebab, perubahan royalti berpotensi memengaruhi margin keuntungan perusahaan tambang dan industri hilirisasi nikel yang tengah berkembang pesat di Indonesia. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment