KENDARI – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Bersatu mendatangi DPRD Kota Kendari untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan rendahnya upah bongkar muat hingga intimidasi yang disebut mereka alami setelah menuntut kenaikan kesejahteraan.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Kendari, Jumran dan Laode Alimin, di kantor DPRD, Selasa (5/5/2026).
Dalam penyampaiannya, para buruh mengungkapkan bahwa upah bongkar muat yang mereka terima dinilai tidak lagi layak.
Untuk pekerjaan muat, buruh hanya dibayar Rp800 per sak, sedangkan bongkar Rp1.000 per sak. Nilai tersebut disebut tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2021, meskipun harga kebutuhan pokok terus meningkat.
Tidak hanya soal upah, para buruh juga mengeluhkan tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS dari perusahaan.
Situasi memanas setelah 21 Buruh Harian Lepas (BHL) mengajukan permohonan kenaikan upah secara kolektif.
Usai tuntutan itu disampaikan, para buruh mengaku mendapat berbagai bentuk tekanan dan intimidasi mulai dari ancaman pemecatan, ancaman pidana dan perdata, hingga penghinaan verbal.
Dalam pernyataannya, Barisan Buruh Bersatu menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh PT AWN berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 junto UU Cipta Kerja terkait larangan pembayaran upah di bawah standar, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pembayaran upah pekerja harian lepas.
Para buruh mengajukan empat tuntutan utama, yakni peningkatan kesejahteraan pekerja, pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, pemanggilan PT AWN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap buruh.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Kendari, Jumran, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Namun ia juga mengimbau agar para buruh yang melakukan aksi mogok dapat kembali bekerja sambil menunggu pelaksanaan RDP.
“Saya menyarankan agar buruh kembali bekerja karena akan terjadi kerugian upah jika mogok terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Laode Alimin meminta perusahaan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.
Ia menyebut DPRD Kota Kendari akan segera menjadwalkan RDP bersama pihak terkait, termasuk PT AWN, guna mencari solusi bersama.
DPRD juga meminta agar perusahaan tidak melakukan intimidasi terhadap buruh dan tidak merekrut pekerja baru sebelum RDP dilaksanakan, demi menjaga situasi tetap kondusif hingga persoalan menemukan titik terang. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment