KENDARI – Mete Muna, kacang mete khas asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bukan sekadar komoditas lokal. Produk ini telah ditetapkan sebagai indikasi geografis (IG) pertama di Sulawesi Tenggara sejak 2016 karena keistimewaan cita rasa, kualitas biji, dan teknik pengolahan tradisionalnya.
Kini, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra turun tangan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk kebanggaan daerah ini.
Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sultra bersama tim pengawasan IG Mete Muna secara aktif melakukan monitoring dan pengawasan rutin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian produk serta mencegah pemalsuan yang dapat merugikan konsumen dan produsen lokal.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi Mete Muna sebagai aset kekayaan intelektual daerah. Pengawasan ini langkah konkret untuk memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar asli dan berkualitas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, Jumat (20/6/2025).
Lebih dari sekadar menjaga kualitas, pengawasan ini juga bertujuan menjaga reputasi wilayah sebagai penghasil mete unggulan. Dalam era perdagangan bebas, produk khas daerah seperti Mete Muna harus mendapatkan perlindungan hukum agar tetap bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Perlindungan terhadap indikasi geografis Mete Muna juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para petani mete di Kabupaten Muna.
Dengan pengawasan yang intensif dan kolaboratif, diharapkan Mete Muna tak hanya bertahan, tapi juga mampu menjadi ikon ekspor Sultra di pasar global. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post