• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

by Redaksi MS
19 Juni 2025
in News, Sultra
Reading Time: 3 mins read
0
Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding. Ist

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLAKA UTARA – Kasus pelanggaran disiplin mengguncang tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lima oknum ASN diketahui mangkir dari tugas berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, bahkan tetap menerima gaji penuh tanpa beban. Salah satunya, seorang guru sekolah dasar, kini di ambang pemecatan tidak hormat.

Tindakan indisipliner ini diungkap langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST, Kamis (19/6). Menurutnya, kelima ASN ini sudah berkali-kali diberi peringatan namun tetap tak menggubris.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, ketiga, tapi tetap membandel. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tak berkantor tapi masih terima gaji. Ini keterlaluan,” tegas Mawardi dikutip dari siaran PPID.

BeritaTerkait

Mete Muna Bukan Sembarang Kacang, Negara Turun Tangan Lindungi

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Datangi KPK, Ada Apa?

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

ASN yang dimaksud terdiri dari satu guru SD, satu staf Dinas Kesehatan, satu pegawai unit Public Safety Center (PSC) Dinkes, dan dua petugas puskesmas.

Terima Gaji Tapi Tak Pernah Masuk Kerja

Temuan ini juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menemukan adanya ASN yang menerima gaji secara reguler meskipun sudah lama tidak berkantor.

“Temuan BPK jadi dasar. Sudah kami laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati. Salah satunya langsung kami usulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu guru SD,” kata Mawardi.

Dari lima ASN tersebut, satu memilih mundur karena fokus usaha pribadi; satu sedang mengurus mutasi ke daerah lain; dua lainnya menghilang tanpa kabar; sementara satu guru SD, sudah resmi diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.

BKPSDM sempat membuka ruang klarifikasi, namun para ASN tersebut mangkir dari panggilan.

“Sudah dipanggil, tidak datang. Pak Wakil menyampaikan agar kita beri dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat,” ungkap Mawardi.

Sanksi disiplin ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau total 28 hari dalam setahun tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan.

“Aturan jelas. 10 hari bolos berturut-turut bisa langsung dipecat. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun,” tegasnya.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, ikut turun tangan menyikapi pelanggaran ini. Dalam sidak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6), ia blak-blakan menyebut pembiaran ini sebagai kelalaian pimpinan OPD.

“Ada pegawai Dinkes dua tahun tidak pernah datang, tapi gaji jalan terus. Yang saya salahkan itu kadisnya! Kenapa dibiarkan?” ujarnya dengan nada tinggi.

Jumarding bahkan menyatakan akan memeriksa absensi seluruh pegawai dari tingkat OPD hingga kecamatan. Ia menegaskan, ASN pembangkang harus diberi pilihan: mundur terhormat atau dipaksa berhenti.

“Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Sudah capek mi dibina terus,” tutupnya tegas. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Aparatur Sipil NegaraheadlineKolaka UtaraSulawesi Tenggara

Related Posts

Mete Muna Bukan Sembarang Kacang, Negara Turun Tangan Lindungi

Mete Muna Bukan Sembarang Kacang, Negara Turun Tangan Lindungi

20 Juni 2025
Penjual Bom Rakitan Lintas Negara Ditangkap di Buton

Penjual Bom Rakitan Lintas Negara Ditangkap di Buton

20 Juni 2025
Tumpahan Solar di Depan Pengadilan Tinggi Kendari Membahayakan Pengguna Jalan

Tumpahan Solar di Depan Pengadilan Tinggi Kendari Membahayakan Pengguna Jalan

20 Juni 2025
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Datangi KPK, Ada Apa?

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Datangi KPK, Ada Apa?

20 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

19 Juni 2025
Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

19 Juni 2025
Next Post
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Datangi KPK, Ada Apa?

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Datangi KPK, Ada Apa?

Discussion about this post

Recommended

Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

Pemkot Kendari Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

2 minggu ago
Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

4 hari ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version