KENDARI – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) terancam diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan perusahaan tambang yang bermitra dalam skema kerja sama operasional (KSO).
Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut, Kamis (19/6/2025).
Koordinator Pusat (Korpus) BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkap bahwa laporan terhadap Direktur Perumda AUK berinisial “A” telah disampaikan secara resmi ke Kejati Sultra. Laporan tersebut mencakup dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang disebut berlangsung terstruktur dan sistematis sejak 2024.
“Kami sudah lakukan investigasi dan mengantongi bukti autentik atas dugaan korupsi ini. Hari ini kami secara resmi melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra,” tegas Ashabul kepada awak media.
BEM Se-Sultra menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan KSO antara Perumda AUK dan perusahaan tambang di wilayah Kolaka, yang merugikan keuangan daerah serta mencoreng prinsip tata kelola perusahaan yang bersih.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa Kejati telah menerima laporan resmi dari mahasiswa. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Laporan ini telah kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditelaah lebih lanjut. Kami juga menilai laporan ini cukup objektif karena dilengkapi indikasi kecurangan,” ujarnya.
Abdul Rahman menambahkan, jika pimpinan memberi lampu hijau, Kejati akan segera mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi di tubuh Perumda AUK.
Desakan Penetapan Tersangka
Dalam tuntutannya, BEM Se-Sultra meminta Kejati Sultra tidak hanya berhenti pada proses penyelidikan, tetapi juga segera menetapkan Direktur Perumda AUK sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk menyelidiki secara menyeluruh dan segera menetapkan Direktur Perumda AUK sebagai tersangka jika memang terbukti melakukan korupsi dan pungli,” pungkas Ashabul.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sultra, terutama karena menyangkut perusahaan milik daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, namun justru diduga menjadi ladang korupsi. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post