• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Gebrakan Bupati Buton: Perusahaan Tambang Aspal Teken MoU Penggunaan Jalan Umum

by Redaksi MS
19 Juni 2025
in News, Sultra
Reading Time: 3 mins read
0
Gebrakan Bupati Buton: Perusahaan Tambang Aspal Teken MoU Penggunaan Jalan Umum

Bupati Buton Alvian Aswadi Akawijaya Putra, S.H, saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama dua perusahaan tambang aspal, yakni PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech. PPID

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BUTON – Bupati Buton Alvian Aswadi Akawijaya Putra, S.H. menghadirkan gebrakan penting dalam aspek pemanfaatan infrastruktur publik dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama dua perusahaan tambang aspal, yakni PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (18/6/2025).

MoU ini menjadi tindak lanjut konkret dari rapat koordinasi yang digelar pada 15 Maret 2025, yang saat itu membahas keluhan masyarakat atas aktivitas pengangkutan aspal yang dinilai merusak jalan umum di wilayah ibu kota Kabupaten Buton.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengatur penggunaan jalan umum secara tertib dan bertanggung jawab oleh perusahaan tambang, dengan memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kenyamanan warga.

Bupati Alvian menjelaskan bahwa inisiasi ini difasilitasi oleh tiga instansi kunci yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan. Ketiganya terlibat aktif dalam menyusun isi kesepakatan, sekaligus menjadi pengawas pelaksanaan teknis di lapangan.

BeritaTerkait

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

“Perusahaan tambang harus paham bahwa jalan umum bukan fasilitas eksklusif mereka. Maka, pemanfaatannya harus diatur dan diawasi dengan seksama,” tegas Alvian.

Lima Poin Penting MoU Pemda Buton dengan Perusahaan Tambang Aspal

Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin utama yang wajib dipatuhi oleh kedua perusahaan, yakni:

1. Menggunakan jalan umum sesuai rute dan waktu operasional yang ditentukan Pemda.

2. Mematuhi ketentuan keselamatan, kapasitas muatan kendaraan, serta dampak lingkungan.

3. Menyediakan data rutin terkait berat kendaraan dan volume angkut.

4. Bertanggung jawab atas kerusakan jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikannya sesuai evaluasi Pemda.

5. Menjalankan operasi sesuai standar keselamatan lalu lintas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Ada Kompromi untuk Pelanggaran

Bupati Alvian menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian, Pemda Buton tidak segan memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan sementara atau permanen izin penggunaan jalan.

“Kalau ada laporan valid soal pelanggaran, kita bisa langsung hentikan izinnya. Kita ingin perusahaan beroperasi secara etis dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tambang tidak membayar langsung kepada Pemda, karena sesuai regulasi, pembayaran dilakukan ke pemerintah pusat melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, kontribusi mereka terhadap perawatan infrastruktur daerah sangat dinantikan.

“Harapan kita, seluruh perusahaan aspal yang beroperasi di Buton dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh.

Ia juga menambahkan, sejak rakor Maret lalu, tak lagi ada keluhan warga terkait aktivitas pengangkutan. Hal ini membuktikan bahwa para pengusaha telah menunjukkan etiket baik dan komitmen kuat terhadap aturan daerah.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkab Buton menegaskan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah. Kesepakatan ini bukan hanya soal lalu lintas logistik, tetapi mencerminkan arah baru tata kelola tambang yang lebih kolaboratif dan akuntabel di Buton. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Alvian Aswadi AkawijayaAspal ButonButonSulawesi Tenggara

Related Posts

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

19 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

19 Juni 2025
Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

19 Juni 2025
Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

19 Juni 2025
WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

19 Juni 2025
Next Post
KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Gubernur ASR Segera Renovasi Asrama Mahasiswa Sultra di Makassar

Gubernur ASR Segera Renovasi Asrama Mahasiswa Sultra di Makassar

2 bulan ago
Kapolda Sultra Siap Libatkan KPK dalam Memburu Para Mafia Tambang

Kapolda Sultra Siap Libatkan KPK dalam Memburu Para Mafia Tambang

3 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version