News
Home / News / Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 Dinilai Manipulatif

Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 Dinilai Manipulatif

Tiga kandidat rektor UHO hasil pemilihan Senat masing-masing Prof. Armid, S.Si., M.Si., M.Sc., D.Sc., Prof. Dr. Ruslin, S.Pd., M.Si., dan Prof. Dr. Ir. Takdir Saili, M.Si. Dok UHO

KENDARI – Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025–2029 memicu keprihatinan luas di kalangan akademisi, aktivis kampus, hingga mahasiswa. Proses yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi kampus ini justru dinilai sarat rekayasa dan intervensi kekuasaan.

Tiga kandidat resmi yang kini bersaing adalah Prof. Armid, S.Si., M.Si., M.Sc., D.Sc., Prof. Dr. Ruslin, S.Pd., M.Si., dan Prof. Dr. Ir. Takdir Saili, M.Si.. Sesuai jadwal, keputusan final akan ditentukan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada 2 Juni 2025.

Namun, proses menuju penentuan rektor baru UHO itu kini disorot tajam karena dianggap tidak transparan dan penuh manipulasi.

Dr. Muhammad Zein Abdullah, S.IP., M.Si., salah satu bakal calon rektor, mengungkap dugaan kuat bahwa pemilihan anggota senat UHO telah direkayasa. Ia menyebut keterlibatan oknum pimpinan universitas dalam mengatur hasil pemilihan dengan mengabaikan prinsip keterbukaan.

“Proses ini tidak mencerminkan semangat demokrasi kampus. Banyak tahapan yang dikondisikan dan direkayasa oleh pihak universitas,” tegasnya, Selasa (20/5/2025).

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Masalah ini mencuat sejak diberlakukannya Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO. Aturan ini justru dinilai membuka ruang lebar untuk manipulasi sistemik dalam pemilihan rektor.

Muhammad Zein menambahkan, seleksi anggota senat di tingkat program studi dan fakultas dilakukan tanpa transparansi. Ia menyebut ada nama-nama anggota yang ditetapkan diam-diam tanpa konfirmasi atau persetujuan dari yang bersangkutan.

Hal senada disampaikan La Ode Muhammad Elwan, S.Sos., MPA., dosen FISIPOL UHO sekaligus pemerhati demokrasi kampus. Ia menilai Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 telah kehilangan legitimasi akibat rekayasa sistematis yang terjadi sejak awal.

“Fakta-fakta yang muncul menunjukkan pelanggaran administratif dan intervensi kuasa oleh Rektor aktif, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu,” ujar Elwan.

Salah satu pelanggaran mencolok adalah keterlambatan penjaringan calon rektor yang tidak sesuai dengan Pasal 6 Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017. Proses baru dimulai pada 10 April 2025, padahal masa jabatan rektor berakhir pada 2 Juli 2025, yang artinya melanggar batas waktu lima bulan sebelum jabatan usai.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Elwan menuding bahwa ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk mengkondisikan hasil pemilihan demi mempertahankan kekuasaan.

5 Dugaan Pelanggaran Rektor Aktif dalam Pemilihan Rektor UHO

La Ode Muhammad Elwan merinci lima poin dugaan pelanggaran serius oleh Rektor aktif Muhammad Zamrun Firihu:

1. Kudeta Statuta – Pembajakan konstitusi kampus demi kepentingan pribadi.

2. Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman – Bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

3. Penghancuran Marwah Senat Universitas – Lembaga senat hanya dijadikan formalitas.

4. Demokrasi Semu dan Kekuasaan Terselubung – Sistem dikendalikan dari balik layar.

5. Tanggung Jawab Moral – Perlawanan dianggap sebagai kewajiban moral sivitas akademika.

Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Firdaus, S.E., Sekretaris Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, menilai bahwa sejak awal proses pemilihan rektor UHO tidak melibatkan mahasiswa dan penuh ketertutupan.

“Rektor aktif terlalu banyak mengintervensi. Harusnya ia jadi teladan netralitas, bukan justru mengarahkan proses demi kepentingan pihak tertentu,” kata Firdaus.

Seiring menguatnya sorotan publik, banyak pihak mendesak Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk turun tangan langsung dan mengawal proses Pemilihan Rektor UHO hingga akhir.

Langkah ini penting demi menjaga marwah pendidikan tinggi, menjamin keadilan dalam pemilihan pemimpin akademik, serta memastikan bahwa rektor yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi, integritas, dan kapasitas. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

05

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB