Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara: Kejagung Bidik Tersangka Baru

Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara: Kejagung Bidik Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Puspen

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 kian mengerucut.

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI terus memperluas penelusuran dengan memeriksa lebih dari 15 saksi pada Kamis (23/04/2026), termasuk dari internal Ombudsman RI serta pihak swasta yang diduga terkait alur kebijakan dan administrasi tambang.

Fokus penyidikan kini tidak lagi hanya berhenti pada satu nama tersangka, melainkan mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh dari berbagai unsur untuk memperkuat pembuktian.

“Dari internal (Ombudsman) ada, dari pihak luar juga ada,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Refleksi 62 Tahun Sultra: Negeri Kaya Nikel, Tapi 321 Ribu Warganya Masih Miskin

Pengembangan Kasus Setelah Penetapan Ketua Ombudsman

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI (Toshida Indonesia), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada periode 2013–2025.

Dalam surat koreksi yang diteken pada 2025, Ombudsman disebut memberikan ruang kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara. Kebijakan ini diduga menjadi celah yang melemahkan ketetapan resmi dari Kementerian Kehutanan.

Kejagung Dalami Aliran Dana dan Dokumen Penting

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai secara lengkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik penerbitan kebijakan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, baik dokumen maupun keterangan,” jelas Anang.

Hilirisasi Nikel Merajai Investasi Mineral di Indonesia

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan alur kebijakan dan transaksi yang menjadi objek perkara.

Seluruh bukti tersebut tengah dianalisis untuk memperkuat berkas perkara sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Arah Penyidikan Menguat ke Jaringan Lebih Luas

Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, Kejagung menilai kasus ini berpotensi tidak hanya melibatkan satu pihak.

Arah penyidikan kini mengarah pada dugaan adanya jejaring yang lebih luas dalam praktik tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (MS Network)

Atensi Khusus Prabowo: Polri Jamin Stabilitas Investasi Strategis di Sulawesi Tenggara

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits