News Buton
Home / Sultra / Buton / Permen PU Aspal Buton Segera Terbit

Permen PU Aspal Buton Segera Terbit

Tambang Aspal di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. Dok

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan akan segera terbit dalam waktu dekat. Regulasi ini digadang-gadang menjadi titik balik dalam upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor aspal.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.

“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Kita mulai dari A30 karena ini bisa langsung dikerjakan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Kebijakan A30 menjadi strategi utama pemerintah, yakni penerapan campuran aspal dengan kandungan Asbuton sebesar 30%. Skema ini dinilai realistis dan siap diterapkan di lapangan tanpa membutuhkan penyesuaian besar dari kontraktor.

Langkah ini sekaligus menjadi jurus agresif pemerintah untuk memangkas ketergantungan pada aspal impor yang selama ini masih mendominasi hingga 78% dari kebutuhan nasional. Dengan penerapan A30, impor ditargetkan turun hingga minimal 30%.

Peta Industri Berubah, Kebangkitan Tambang Aspal Buton di Sultra Makin Nyata

Saat ini, penggunaan Asbuton masih relatif kecil, hanya sekitar 4%. Namun melalui regulasi baru ini, pemerintah menargetkan lonjakan signifikan hingga mencapai sekitar 30% dari total konsumsi nasional. Sementara itu, porsi aspal minyak impor diproyeksikan turun menjadi sekitar 52%, dan aspal minyak lokal berada di kisaran 18%.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak besar. Pemerintah memperkirakan penghematan devisa mencapai Rp4,08 triliun per tahun, peningkatan penerimaan pajak sekitar Rp1,6 triliun, serta efek berganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun.

Tak hanya itu, penguatan penggunaan Asbuton juga diyakini akan membuka peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan dalam negeri.

Di tengah tekanan global seperti lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga ketidakpastian geopolitik, Asbuton diposisikan sebagai solusi strategis untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional.

Rancangan Permen ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek implementasi, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, pemberian insentif, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.

UCLG ASPAC: 87 Delegasi dari Asia Pasifik Siap Hadir di Kendari

Selain itu, regulasi ini juga mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% guna memperkuat industri Asbuton domestik.

Melalui kebijakan ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi sumber daya alam, memperkuat industri konstruksi nasional, serta mewujudkan kemandirian aspal dalam kerangka pembangunan RPJMN 2026–2029. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits