KENDARI – Penunjukan Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara bukanlah rotasi jabatan biasa.
Ia kini masuk ke “sarang masalah” yang selama ini dipenuhi tumpukan kasus hukum—terutama di sektor pertambangan—yang belum tuntas.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah itu dikenal memiliki rekam jejak cukup solid.
Saat memimpin Tapteng, ia sukses membalikkan kondisi keuangan daerah dari defisit Rp43 miliar menjadi surplus Rp13,4 miliar.
Di saat yang sama, ia juga mendorong pengungkapan kasus korupsi dana jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional kesehatan tahun anggaran 2023, yang berujung pada pemidanaan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Pengalaman itu kini menjadi modal awal. Namun tantangan di Sulawesi Tenggara jauh lebih kompleks.
Tumpukan Kasus “Tidur”
Sebagai wilayah kaya sumber daya alam, Sultra justru menyimpan banyak persoalan hukum yang belum terselesaikan. Sejumlah kasus bahkan telah lama mencuat ke publik, tetapi penanganannya terkesan mandek.
Beberapa di antaranya:
– Dugaan korupsi sektor tambang nikel di Konawe, Kolaka, hingga Bombana yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, namun belum menyentuh aktor utama.
– Konflik dan polemik tambang di Pulau Wawonii, yang tak hanya soal izin, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum serta dampak lingkungan dan sosial yang belum tuntas secara hukum.
– Kasus tambang di Pulau Kabaena yang menjadi sorotan nasional akibat kerusakan ekologis besar, namun minim progres penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
– Dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah, mulai dari jalan hingga fasilitas publik, yang sempat mencuat namun hilang tanpa kejelasan proses hukum.
– Laporan masyarakat terkait tata kelola anggaran di sejumlah pemerintah daerah, yang belum berujung pada penetapan tersangka.
Ujian Nyali Penegakan Hukum
Dengan latar belakang sebagai mantan Kajari Jakarta Pusat dan pejabat struktural di Kejati Sumatera Utara, Sugeng Riyanta diharapkan mampu membawa perubahan dalam penegakan hukum di Sultra.
Namun publik kini tidak hanya menunggu pengalaman—melainkan keberanian.
Apakah ia akan:
Membuka kembali kasus-kasus lama yang selama ini “mengendap”?
Menyentuh aktor besar di balik bisnis tambang?
Atau justru terjebak dalam pola lama yang stagnan?
Momentum atau hanya Pergantian?
Penugasan ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik di Sulawesi Tenggara. Wilayah ini selama bertahun-tahun berada di persimpangan antara kepentingan investasi, eksploitasi sumber daya, dan perlindungan masyarakat.
Jika mampu menuntaskan kasus-kasus strategis yang selama ini mandek, Sugeng Riyanta bisa mencatatkan namanya sebagai figur pembaharu penegakan hukum di kawasan timur Indonesia.
Namun jika tidak, publik akan kembali bertanya: apakah pergantian pejabat hanya formalitas tanpa dampak nyata?
Kini sorotan tertuju pada satu pertanyaan besar: akankah Kajati baru berani membongkar jaringan lama, atau justru ikut tenggelam di dalamnya? (Newsroom)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment