News
Home / News / Skandal Tambang Rp3,5 Miliar: Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Skandal Tambang Rp3,5 Miliar: Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

KENDARI – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang senilai Rp3,5 miliar mengguncang Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Direktur Utama Perumda Utama Sultra periode 2019–2024 berinisial LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra.

Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026.

LSO diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi di sektor pertambangan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah dalam proyek tersebut.

Tradisi Mekongga di Kolaka Masuk Peta Kekayaan Intelektual

Kuasa hukum pelapor, Dedi Ferianto, SH., CMLC dari DF & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Sultra yang dinilai profesional hingga menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.

“Untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kami mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap tersangka,” tegasnya, Kamis, 9 April 2026.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Langkah ini dinilai penting sebagai jaminan pengembalian kerugian yang dialami investor.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 179 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana guna melindungi hak korban.

Kasus Tambang Nikel: Polri Segera Periksa Anton Timbang Sebagai Tersangka

Lebih jauh, kasus ini dinilai berpotensi merusak citra investasi di daerah. Pasalnya, kerja sama yang dilakukan oleh PT Zhejiang New World disebut terjadi karena tersangka saat itu bertindak dalam kapasitas resmi sebagai Direktur Utama BUMD.

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan klien kami secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan investor asing terhadap pemerintah daerah Sulawesi Tenggara,” ujar Dedi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong investasi di sektor pertambangan.

Desakan transparansi dan penegakan hukum yang tegas pun menguat, agar kepercayaan investor tidak semakin tergerus.

Polda Sultra hingga saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang ini. (MS Network)

Apa Itu UCLG ASPAC, Forum Internasional yang akan Digelar di Kendari

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits