KONAWE SELATAN – Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) mengecam keras aksi penggusuran paksa, perusakan, dan pembakaran puluhan rumah warga yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa yang terjadi pada 29–30 Januari 2026 itu mengakibatkan sedikitnya 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur, dirusak, dan dibakar.
Aksi tersebut juga disertai perusakan kebun rakyat, penjarahan harta benda, serta pembakaran kendaraan milik warga, yang memicu kepanikan dan trauma di tengah masyarakat.

Kondisi salah satu rumah yang dibakar di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ist
Koordinator JPLK Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan teror agraria yang serius dan bukan sekadar konflik lahan biasa.
“Apa yang terjadi di Angata adalah penggusuran paksa yang brutal. Rumah warga dibakar, kebun dirusak, dan masyarakat diteror. Ini bukan konflik biasa, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Kisran Makati, Jumat (30/1/2026).
Mobilisasi Preman dan Dugaan Pelanggaran Hukum
JPLK mencatat penggusuran dilakukan dengan mobilisasi ratusan buruh dan massa preman bersenjata tajam, yang semakin memperparah situasi keamanan dan menciptakan ketakutan luas, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lansia.
Penggusuran berlangsung di atas lahan seluas sekitar 1.300 hektare, yang selama ini menjadi ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat Angata.
JPLK menilai klaim penguasaan lahan oleh PT Marketindo Selaras tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami menemukan indikasi kuat perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha, Izin Usaha Perkebunan diduga telah kedaluwarsa, dan tidak memiliki dokumen AMDAL. Dalam kondisi ini, seluruh tindakan penggusuran patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Kisran.
Pola Kekerasan Agraria Sejak 1996
Menurut JPLK, teror agraria di Angata bukan peristiwa insidental, melainkan bagian dari pola kekerasan dan perampasan tanah yang berlangsung sistematis sejak 1996 hingga 2026, baik oleh PT Marketindo Selaras maupun perusahaan afiliasinya.
“Selama hampir tiga dekade, warga hidup dalam tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi. Negara seolah absen dan membiarkan kekerasan agraria ini terus berulang,” ujar Kisran.
Tanpa Putusan Pengadilan dan Musyawarah
Lebih jauh, JPLK menegaskan penggusuran dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi warga.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan HAM dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa.
Akibatnya, masyarakat Angata kini menghadapi kondisi darurat kemanusiaan, kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, serta mengalami trauma psikologis berat.
JPLK Desak Negara Bertindak
Atas kejadian tersebut, JPLK mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
– Menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik Angata
– Menarik seluruh buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa
– Melakukan investigasi independen oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat
– Mengaudit dan meninjau ulang seluruh legalitas PT Marketindo Selaras oleh ATR/BPN dan kementerian terkait
– Memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikososial bagi masyarakat terdampak
– Memulihkan hak masyarakat, termasuk hak atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan
“Penggusuran paksa adalah bentuk kekerasan struktural. Negara tidak boleh membiarkan korporasi melakukan kekerasan atas nama investasi,” pungkas Kisran. (Newsroom)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


