JAKARTA – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan Indonesia.
Pasalnya, usulan 191.296 formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama akhirnya resmi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Formasi ini mencakup guru Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu, yang diajukan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag). Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat resmi Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menegaskan bahwa formasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus membuka ruang pengembangan karier guru di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan. Kini saatnya Kemenag memastikan distribusi guru benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Rincian Formasi Guru yang Disetujui
78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama
56.701 formasi untuk jenjang Ahli Muda
56.115 formasi untuk jenjang Ahli Madya
Meski sudah disetujui, formasi ini masih bersifat umum. Karena itu, Kemenag akan melakukan pemetaan ulang hingga tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, bahkan per mata pelajaran.
Prioritas untuk 11.339 Guru Lulus UKOM
Kemenag juga menegaskan akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memegang sertifikat kelulusan.
“Masa berlaku sertifikat hanya dua tahun. Jadi, kami harus bergerak cepat agar para guru ini segera menempati formasi yang tersedia,” jelas Fesal.
Komitmen Kemenag untuk Hak Guru
Fesal menambahkan, Kemenag berkomitmen penuh agar hak-hak guru segera terpenuhi, baik berupa pengakuan profesional maupun administrasi kepegawaian.
“Ini momentum penting untuk memperkuat posisi guru madrasah dan pendidikan agama di Indonesia,” pungkasnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini