• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Wisata Pungut Sampah di Teluk Kendari: Edukasi Lingkungan Lewat Aksi

    Wisata Pungut Sampah di Teluk Kendari: Edukasi Lingkungan Lewat Aksi

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Melihat dari Dekat Eksotisme Flora Ultrabasa di Kebun Raya Kendari

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Ekowisata Labengki Harumkan Konawe Utara di Trisakti Tourism Award 2025

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Stop Eksploitasi Nikel di Pulau Wawonii: Harita Group Didesak Segera Angkat Kaki

    Wisata Pungut Sampah di Teluk Kendari: Edukasi Lingkungan Lewat Aksi

    Wisata Pungut Sampah di Teluk Kendari: Edukasi Lingkungan Lewat Aksi

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Kasus Privatisasi Pantai Binongko oleh Pengusaha Resort Jadi Sorotan

by Redaksi MS
19 April 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Kasus Privatisasi Pantai Binongko oleh Pengusaha Resort Jadi Sorotan

Suasana di kawasan Pantai Binongko, Labuan Bajo. Foto: KKP

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Isu privatisasi pantai kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, usai munculnya laporan pelarangan akses masyarakat ke Pantai Binongko, Labuan Bajo.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa laut dan pantai merupakan milik bersama (common property) yang tidak boleh dikuasai sepihak oleh pelaku usaha pariwisata, termasuk resort mewah.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa larangan masyarakat mengakses pantai seperti yang terjadi di Labuan Bajo tidak bisa dibenarkan.

“Kami sudah mencoba menjembatani persoalan ini. Laut adalah milik bersama, tidak boleh diprivatisasi oleh siapa pun, termasuk pengusaha resort,” tegas Doni, Kamis, 17 April 2025.

KKP menegaskan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikantongi pelaku usaha bukan merupakan surat kepemilikan, melainkan izin dasar untuk menjalankan aktivitas secara legal di wilayah laut dalam jangka waktu tertentu.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Fajar Kurniawan, mengungkapkan bahwa enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk yang viral karena menutup akses Pantai Binongko, telah dipanggil untuk klarifikasi.

“Seluruh penginapan itu memang memiliki KKPRL, namun pemiliknya juga wajib menjalankan 16 kewajiban yang melekat dalam dokumen tersebut,” jelas Fajar.

Beberapa kewajiban tersebut antara lain: Menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal, Menjamin akses bagi nelayan kecil dan masyarakat yang telah lama beraktivitas di area tersebut, Menghindari konflik sosial dengan warga sekitar, Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada KKP.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Privatisasi pantai bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai wilayah pesisir:

Bali: Sejumlah resort di kawasan Jimbaran dan Seminyak sempat disorot karena membatasi akses masyarakat ke pantai dengan memasang pagar atau penjagaan ketat. Hal ini memicu protes dari warga dan aktivis lingkungan yang menilai bahwa pantai seharusnya tetap menjadi ruang publik.

Lombok: Kasus pelarangan masyarakat mengakses Pantai Pink oleh pengelola wisata juga sempat viral. Masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas wisata dan perikanan di wilayah tersebut merasa terpinggirkan.

Anyer, Banten: Warga sempat melaporkan kesulitan mengakses beberapa titik pantai yang dikuasai hotel atau pengembang wisata, padahal pantai merupakan aset alam yang seharusnya bisa dinikmati oleh siapa saja.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir tetap berkeadilan bagi semua pihak.

Pengusaha Diminta Patuhi Aturan, Masyarakat Diharap Bijak

Fajar menambahkan, keberadaan pelaku usaha di wilayah pesisir dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk menghargai pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis secara legal dan patuh aturan.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL adalah ilegal dan akan ditindak oleh pengawas KKP. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: KKPLabuan BajoPrivatisasi Pantai
Next Post
100 Ribu Visa Haji 2025 Telah Terbit, Keberangkatan Jemaah Dimulai 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Telah Terbit, Keberangkatan Jemaah Dimulai 2 Mei

Discussion about this post

Recommended

Bank Sultra Gaungkan Literasi Keuangan di Festival Harmoni Sultra 2025

Bank Sultra Gaungkan Literasi Keuangan di Festival Harmoni Sultra 2025

2 minggu ago
Tiga Acuan untuk Capai Indonesia Emas 2045, Apa Saja?

Tiga Acuan untuk Capai Indonesia Emas 2045, Apa Saja?

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 3
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version