KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 26 Mei 2025. Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sultra dan dihadiri para kepala daerah, ketua DPRD, serta pejabat penting dari seluruh kabupaten/kota se-Sultra.
Meski seluruh daerah di Sulawesi Tenggara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menggarisbawahi adanya temuan penting di tiga wilayah yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam LHP BPK 2025, tiga daerah tersebut menerima WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH). BPK menyoroti persoalan defisit riil anggaran serta penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya. Meski bukan temuan yang membatalkan WTP, catatan ini mengindikasikan masih adanya risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK mencatat, terdapat selisih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menunjukkan terjadinya defisit anggaran secara riil, bukan hanya di atas kertas. Hal ini mengindikasikan bahwa belanja pemerintah melebihi pendapatan yang diperoleh selama tahun berjalan, yang jika tidak diantisipasi, dapat memengaruhi stabilitas fiskal dan ketahanan kas daerah.
Selain itu, BPK menyoroti adanya penggunaan dana yang seharusnya hanya boleh digunakan untuk tujuan tertentu, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), dana bantuan pendidikan, atau dana BLUD, yang justru dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan lain.
Praktik ini berisiko menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara, dan bisa mengganggu kelancaran program-program yang semestinya didanai oleh kas tersebut.
“Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti dengan pemulihan kelebihan pembayaran, menyusun kebijakan rasionalisasi pengeluaran, dan memperkuat rekonsiliasi data kepegawaian,” ujar Dadek Nandemar, Kepala Perwakilan BPK Sultra.
BPK menyusun laporan ini dalam dua buku utama:
- Buku I memuat laporan keuangan beserta opini BPK.
- Buku II memuat hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, 17 pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara berhasil meraih opini WTP. Kota Kendari dan Kabupaten Bombana bahkan mempertahankan capaian WTP untuk tahun ke-13 berturut-turut, sebuah pencapaian yang diapresiasi oleh BPK.
BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini harus menjadi bahan evaluasi strategis untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Momen pergantian kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan rekomendasi kami. Pemeriksaan ini bukan hanya demi kepatuhan, tapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dadek.
BPK juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang sudah ditempuh oleh beberapa pemerintah daerah bahkan sebelum LHP resmi diterbitkan. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan publik. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post