KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan aktivitas penambangan ilegal material golongan C oleh pihak developer Perumahan Naya Residence pada Senin (26/5/2025).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar didampingi wakil ketua Komisi 3 Arsyad Alastum sekretaris Komisi 3 Muslimin dan diikuti oleh anggota Komisi 3 DPRD kota Kendari antara lain la Yuli, Aman Labelo, Apriliani puspitawati, dan Hasbulan.
RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini diikuti oleh dinas PM PTSP kota Kendari, Dinas PU PR Kota Kendari, Dinas PKPP Kota Kendari, bagian umum Sekda Kota Kendari, Camat poasia, Lurah Rahandouna, developer Perumahan Naya Residence, dan forum gerakan mahasiswa Sultra.
Berikut hasil resmi RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari:
1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari diperintahkan melakukan pengawasan dan penindakan, jika terbukti ada pelanggaran aktivitas penambangan material golongan C oleh pihak developer.
2. DLH diminta mengkaji Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar hukum, dan melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dua minggu.
3. Dinas PUPR bidang Tata Ruang diperintahkan berkonsultasi ke Kementerian PUPR untuk memperkuat pengawasan tata ruang terkait aktivitas developer perumahan.
4. Dinas PUPR juga diminta konsultasi terkait rumah khusus, sebagai upaya verifikasi terhadap klaim pengembang soal pelebaran kawasan perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan tata ruang dan lingkungan.
“Kami akan terus kawal proses ini. Jika terbukti melanggar, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Laode Azhar. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post