KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, pada Rabu (14/5/2025) siang.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Asrun Lio tiba di Kantor Kejati Sultra pukul 13.00 Wita, sesuai dengan jadwal pemanggilan.
“Yang bersangkutan datang tepat waktu dan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.
Pemeriksaan terhadap Asrun Lio merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana mencurigakan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tim sedang mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi ini,” kata Dody.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi APBD 2022–2023, termasuk memeriksa pejabat lain yang terindikasi terlibat. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post