SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Home / News / Imigrasi Kendari Deportasi 2 Warga Negara China

Imigrasi Kendari Deportasi 2 Warga Negara China

Deportasi. Ilustrasi

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat aktivitas jual beli batu giok tanpa izin di Pasar Korem, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (12/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas niaga ilegal di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

“Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (1/5). Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap,” ujarnya saat dihubungi Selasa (13/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua WNA China itu telah dua hari melakukan aktivitas jual beli batu giok di Pasar Korem tanpa izin usaha dan dokumen keimigrasian yang sah.

“Mereka terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan,” jelas Novrian.

Retret Bersejarah: 150 Pimpinan Kadin akan Digembleng di Magelang

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka di China.

Novrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kendari. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari.

“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Imigrasi Kendari juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan.

“Kami mengundang seluruh warga untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar aturan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga ketertiban,” tutup Novrian. (MS Network)

Ridwan Bae Dukung Penuh Edukasi Keselamatan Pelayaran di Sulawesi Tenggara

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Rp26 Triliun Dana Reklamasi Mengendap, Pemda di Sultra Desak Transparansi dan Hak Kelola

02

Sah! Prof Armid Resmi Dilantik Jadi Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara Periode 2025–2029

03

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

04

HKMB Group Tawarkan Investasi Rp1 Triliun di Muna

05

Gawat! Sulawesi Tenggara Kini Jadi Target Kartel Narkoba Jaringan Global

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB